Paradase.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah memutuskan untuk mencabut gugatan terkait tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Namun, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan gugatan awalnya diambil berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPRD.
“Pada periode sebelumnya, pemkot dan DPRD sepakat untuk mengajukan gugatan demi kesejahteraan masyarakat Kampung Sidrap. Seharusnya, jika pemerintah ingin mencabut gugatan, proses tersebut juga harus mendapat persetujuan dari DPRD,” jelas Andi Faizal kepada media, Senin (12/8/2024).
Meskipun secara administrasi Wali Kota Bontang berwenang untuk mencabut gugatan, Andi Faizal menekankan bahwa langkah ini belum diparipurnakan di DPRD. “Kami belum mengambil keputusan resmi apakah akan mencabut atau tidak. Jika Wali Kota sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mencabut, maka gugatan itu memang sudah dicabut,” lanjutnya.
Soal langkah selanjutnya, Andi Faizal menyebut bahwa DPRD masih menunggu keputusan resmi. Mereka mempertimbangkan apakah akan memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan gugatan secara mandiri atau mengambil tindakan lain. Kekhawatiran muncul karena adanya surat edaran dari Mendagri yang meminta pencabutan gugatan guna menghindari ketidakstabilan di provinsi tersebut, terutama ketika dua wilayah dalam satu provinsi saling menggugat.
“Sikap ini belum menjadi keputusan resmi DPRD karena seharusnya diputuskan melalui forum paripurna,” pungkasnya. (ADV/DPRD Bontang)