PARADASE.ID – Reklamasi tambang merupakan tanggung jawab perusahaan tambang untuk melakukan restorasi dan perbaikan kondisi lingkungan setelah kegiatan tambang, dengan tujuan agar area tersebut dapat kembali berfungsi sesuai dengan fungsinya yang semula.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) M.Udin.
Udin mengungkapkan bahwa reklamasi tambang harus dilakukan sebagaimana kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
“Serta juga harus sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat sekitar lokasi aktivitas tambang,” ungkap Udin (19/11/2023).
Ia juga menerangkan terkait Void atau lubang bekas tambang yang tertinggal boleh diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan syarat bahwa itu merupakan permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkan void sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sehingga masyarakat bisa memilih apakah akan dilaksanakan reklamasi atau malah masyarakat meminta agar bisa memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka.
“Mungkin saja nanti apakah sebagai sumber baku air bersih, perikanan, maupun sebagai tempat pariwisata, masyarakat boleh mengajukannya,” terangnya.
Politikus Golkar tersebut menegaskan hal tersebut dapat dilakukan dengan catatan Feasibility Study (FS) dan mengajukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada Kementerian ESDM atas kesepakatan bersama antara perusahaan pertambangan dengan masyarakat.
“Jadi semua kegiatan tambang itu wajib dilaporkan dan wajib diajukan jika memang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya. (adv/dprdkaltim)