Kritik Perubahan Sikap Pemerintah dalam Revisi RTRW, Heri Keswanto Soroti Konsistensi dan Landasan Hukum

Paradase.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, melayangkan kritik tajam terhadap konsistensi Pemerintah Kota Bontang dalam proses pembahasan revisi RTRW. Ia menilai terjadi perubahan sikap yang signifikan dari jajaran eksekutif jika dibandingkan dengan pernyataan pada rapat-rapat sebelumnya.

Herkes, sapaan akrabnya, mengungkapkan keherannya atas dinamika pembahasan yang mendadak berubah. Pada awal persidangan, pihak pemerintah secara tegas menyatakan bahwa usulan perubahan status kawasan tidak dapat diakomodasi dalam revisi RTRW karena poin-poin tersebut belum tercantum dalam naskah kajian akademik.

Namun, dalam forum pembahasan lanjutan, pemerintah justru berbalik arah dan membuka ruang untuk membahas kembali usulan perubahan kawasan tersebut. Perubahan pendirian ini memicu pertanyaan besar dari pihak legislatif mengenai transparansi dan keseriusan kajian yang dijalankan.

“Kalau kemarin disampaikan tidak bisa dimasukkan karena tidak masuk kajian akademik, hari ini justru bisa dibahas. Ini yang membuat saya bertanya-tanya, ada apa,” tegas Herkes dalam rapat Pansus RTRW.

Ia mengingatkan bahwa setiap pergeseran atau penyesuaian regulasi harus ditopang oleh landasan hukum dan rasionalitas teknis yang kuat. Langkah ini krusial agar produk hukum daerah yang dihasilkan kelak tidak memicu konsekuensi atau persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, politisi dewan ini menekankan pentingnya independensi data. DPRD Bontang membutuhkan data pembanding serta dokumen kajian resmi yang disusun secara mandiri oleh pemerintah daerah, bukan sekadar mengacu pada dokumen atau analisis milik pihak perusahaan penyedia lahan.

Lebih lanjut, Herkes menyayangkan proses pengajuan usulan yang terkesan mengabaikan kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia meminta pihak eksekutif untuk senantiasa menjaga marwah kelembagaan dengan menjamin seluruh tahapan penyusunan regulasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan taat asas.

Ia menegaskan komitmennya agar seluruh perubahan tata ruang di Kota Bontang didasarkan pada kajian komprehensif. Pendekatan ini dinilai sangat vital demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan serta mencegah potensi konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *