Kejelasan Tanggung Jawab Pengembang dalam Raperda LLAJ Jadi Sorotan DPRD Bontang

Paradase.id – Pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah daerah serta pihak pengembang dalam mengantisipasi dampak lalu lintas menjadi fokus krusial Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling. Masukan tersebut disampaikannya di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sem Nalpa menilai bahwa ketentuan yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1)—mengenai kewajiban pengembang menyerahkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kepada Wali Kota—masih memerlukan penegasan. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya multitafsir atau celah hukum saat regulasi diterapkan di lapangan.

Ia menekankan bahwa regulasi baru ini sebaiknya tidak berhenti pada kewajiban penyerahan dokumen administratif belaka. Raperda LLAJ harus memerinci secara teknis porsi tugas dan bentuk tanggung jawab masing-masing pihak apabila timbul masalah lalu lintas setelah kegiatan usaha atau pembangunan beroperasi.

Menurut Sem Nalpa, fenomena di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah proyek yang telah mengantongi izin dan memenuhi syarat Andalalin tetap saja memicu kemacetan maupun gangguan lalu lintas. Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar aturan turunan nantinya mencantumkan skema penanganan dan bentuk sanksi atau tindakan tegas jika terjadi pelanggaran di kemudian hari.

Adanya pembagian peran yang terukur dinilai akan memudahkan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat untuk menindak pihak-pihak yang tidak patuh.

Menanggapi masukan legislatif, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Taupan Kurnia, menjelaskan bahwa perincian tanggung jawab sebenarnya sudah terakomodasi dalam dokumen Andalalin. Penyusunan dokumen tersebut dilakukan berdasarkan tingkat bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan oleh setiap jenis kegiatan atau pembangunan.

Taupan menambahkan, di dalam dokumen Andalalin telah tercantum rekomendasi serta standar teknis yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Baik pengembang maupun pemerintah daerah memiliki porsi kewajiban masing-masing yang diatur secara spesifik dalam dokumen tersebut sesuai dengan kewenangan yang berlaku. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *