Paradase.id – Komisi A DPRD Kota Bontang mengumumkan bahwa pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Guru Swasta telah resmi dirampungkan. Regulasi ini membawa angin segar bagi para pendidik di Kota Taman setelah sejumlah pasal yang dinilai memberatkan berhasil disederhanakan dan disepakati bersama.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyampaikan bahwa salah satu poin krusial yang disepakati adalah pencoretan klausul keanggotaan partai politik dari draf aturan. Dalam draf awal, terdapat syarat yang membatasi guru berdasarkan keterlibatan mereka sebagai anggota maupun pengurus parpol.
Keputusan penghapusan tersebut diambil karena sejak awal proses rekrutmen guru swasta memang tidak pernah menyertakan persyarat kualifikasi politik. Atas dasar itu, dewan sepakat bahwa hak penerimaan insentif dari pemerintah daerah tidak boleh dibatasi oleh status keanggotaan partai.
Selain penghapusan pasal politik, Raperda ini juga memangkas syarat masa pengabdian minimal pendidik. Ketentuan yang semula mewajibkan guru mengabdi paling sedikit dua tahun kini dipercepat menjadi satu tahun saja, sehingga para guru baru tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan hak insentif tersebut.
Kendati substansi utama draf Raperda dinyatakan selesai, Komisi A masih memasukkan satu poin tambahan sebagai bentuk apresiasi pemerintah. DPRD Bontang sepakat untuk mengikutsertakan para tutor pendidikan nonformal ke dalam kelompok calon penerima insentif.
Terkait besaran insentif yang akan diterima para tenaga pendidik, Heri menegaskan bahwa pihak legislatif menyerahkan sepenuhnya penentuan angka nominal tersebut kepada Pemerintah Kota Bontang. Saat ini Pemkot Bontang masih mengkaji usulan pembedaan skema nilai insentif berdasarkan jenjang pendidikan guru, yaitu lulusan S1 dan S2, yang dityesuaikan dengan kemampuan APBD.
Setelah draf Raperda penyempurnaan ini rampung secara menyeluruh, DPRD Bontang dijadwalkan akan menggelar pembahasan final serta melangkah ke tahapan berikutnya, termasuk pelaksanaan uji publik sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah secara resmi. (Adv)
