PARADASE.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik menyoal keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Kadere yang berada tak jauh dari pemukiman masyarakat di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Pasalnya, warga RT 15 Keluharan Bontang Lestari harus melintasi akses jalan yang juga melalui kawasan pabrik jika harus menuju kediamannya.
Abdul Malik menyebut, warga setempat merasa tak nyaman ketika harus melalui jalan tersebut.
DPRD Bontang melalui Komisi III sudah beberapa kali melakukan kunjungan kerja PT. Graha Power Kaltim (GPK) selaku pelaksana pembangunan dan operator PLTU. Abdul Malik menyebut, PT. GPK menyatakan akses jalan masih terbuka bagi penduduk yang memang berdomisili di RT 15.
“Selain akses jalan, warga juga meminta supaya penerangan listrik juga dibantu kepada mereka,” ujar Ketua Fraksi PKS itu kepada Paradase.id.
“Namun menurut GP, untuk mengalirkan listrik bukanlah wewenang mereka karena itu adalah hak PLN,” tambahnya.
Disinggung soal dampak limbah asap PLTU, Abdul Malik akan mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang untuk berkoordinasi dalam kajian tersebut.
Selain itu, ia menyoroti pandangan DPKPP yang menyebutkan relokasi sejumlah warga sekitar PLTU tidak bisa dilakukan dengan alasan belum menemui lahan yang tepat. Abdul Malik menilai, dalih itu tak bisa menjadi alasan bertindak pasif dan sesegera mungkin melakukan kajian relokasi.
“Dari hasil kajian nanti tinggal dilihat bagaimana hasilnya. Apakah pemerintah atau pihak perusahaan yang mengupayakan relokasi warga,” kata dia.
“ Apabila memang hak masyarakat yang ada disana harus direlokasi, tentu OPD terkait harus mempersiapkan itu,” tegasnya. (Adv)