PARADASE.ID – Keluhan mengenai konflik ganti rugi lahan antara enam kelompok tani dan PT Berau Coal yang belum terselesaikan hingga saat ini, Komisi I DPRD Kalimantan Timur akhirnya menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP tersebut, kelompok tani dari Kabupaten Berau dan perusahaan tambang batu bara PT Berau Coal diundang untuk memberikan klarifikasi.
Pembahasan yang panjang pun terjadi di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Kota Samarinda, Kamis, (16/11/2023).
Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa akar permasalahan dari persoalan tersebut yaitu perbedaan persepsi antara kedua belah pihak yang mana warga merasa tanah mereka dicaplok untuk operasi perusahaan, sementara warga tidak mendapat ganti rugi sedangkan PT Berau Coal meyakini bahwa mereka telah membayar ganti rugi kepada kelompok tani lain.
Parahnya lagi ditemukan dugaan pembuatan surat palsu yang digunakan oleh PT Berau Coal untuk mendukung klaim mereka sehingga ini pun memicu perhatian dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
“Intinya akar masalahnya itu ada pada posisi dimana lahan-lahan rakyat ini ada enam kelompok tani yang merasa belum pernah mendapatkan ganti rugi, cuma, PT Berau Coal berkeyakinan bahwa mereka sudah membayar ke kelompok yang lain,” bebernya.
Namun, Baharuddin Demmu mengatakan bahwa Kemenko Polhukam telah melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan ini dan rekomendasi yang didapatkan yaitu mengindikasikan kemungkinan adanya ranah pidana terkait dengan pembuatan surat palsu.
“Poinnya warga ini masih ingin supaya lahan-lahan mereka ini dibebaskan, tapi kan tidak semudah itu, harus betul-betul diklarifikasi,” tegas Baharuddin.
Baharuddin mengutarakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan RDP lagi dengan PT Berau Coal dan akan berfokus pada dokumentasi pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Berau Coal. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kejelasan status lahan yang diklaim oleh masyarakat.
“Semua pihak, termasuk enam kelompok tani dan perorangan, diminta membawa dokumen relevan pada pertemuan tersebut,” sambungnya.
Ia juga telah meminta PT Berau Coal untuk membawa bukti dokumentasi untuk mendukung klaim warga agar mencegah kemungkinan terjadinya klaim lahan di tempat lain yang seharusnya telah dibebaskan.
Sebab dengan adanya dokumentasi ini, maka akan mendukung segala bentuk klarifikasi dan dokumentasi ini juga sebagai bentuk dalam memperkuat argumen sehingga persoalan ini dapat selesai secara adil dan transparan.
“Nah jadi diharapkan pertemuan selanjutnya dapat membawa kejelasan terkait status ganti rugi lahan, serta memberikan solusi yang memuaskan untuk semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)