PARADASE.ID. Kelurahan Berbas Pantai melaksanakan rapat koordinasi, pada Senin (06/04) yang diikuti oleh seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) yang termasuk dalam Kelurahan Berbas Pantai, rapat koordinasi tersebut terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 500.000 kepada masyarakat yang terdampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Lurah Berbas Pantai Rendy Maulia, dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pagi hari sekira pukul 10.00 Wita untuk RT 1-12 sementara untuk siang harinya akan dilaksanakan RT 13-24. Hal ini untuk mematuhi himbauan dari pemerintah agar tidak melakukan kegiatan yang mendatangkan banyak orang dalam satu tempat.
“Sengaja kami lakukan rapat koordinasi ini guna menyatukan suara dan memberikan pemahaman kepada ketua-ketua RT akan kriteria yang bisa memperoleh bantuan dari pemerintah,” katanya, Senin (06/04) pagi.
Kata dia, penyaluran bantuan ini harus dilaksanakan dan di data langsung oleh RT setempat guna menjaring masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan terdampak penyebaran Covid 19.
“Kriteria harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah, PKH dan masyarakat yang memperoleh penghasilan bulanan tidak dilanjutkan mendapatkan bantuan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, beberapa kriteria pun disampaikan Lurah Berbas Pantai ini, salah satunya warga yang berdomisili di Kota Bontang dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta tidak memiliki penghasilan bulanan dan menerima bantuan, baik dari pemerintah daerah, provinsi maupun pemerintah pusat.
“Setelah didata dan diserahkan ke kelurahan, kami dari pihak kelurahan dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan memantau akan data tersebut,” imbuhnya.
Dalam hal ini ia juga menegaskan seluruh data yang berhak menerima bantuan langsung tunai dari pemerintah merupakan data dari Ketua RT, sedangkan data-data dari kader maupun dari luar dipastikan tidak mendapatkan bantuan tersebut. Hal ini untuk memaksimalkan penyaluran dari Pemerintah Kota (pemkot) Bontang, mengingat bantuan ini langsung turun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dana yang masuk murni data dari RT, jadi saya berpesan benar-benar didata agar penyalurannya ini tepat sasaran,” tegasnya.
Selain itu, Rendy juga mengingatkan untuk tidak menyangkut pautkan bantuan ini dengan pesta demokrasi atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bontang.
“Untuk sementara, jangan menyangkut pautkan pilkada, untuk sekarang kita fokus dalam proses penyaluran anggaran ini,” imbuhnya.
“Saat ini kita hanya mendata, terkait sistem penyalurannya untuk saat ini belum bisa dijelaskan mengingat saat ini hanya melakukan pendataan warga sesuai kriteria yanh sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Sehubung dengan penyampaian tersebut, berikut beberapa kriteria yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai yang terdampak langsung penyebaran Covid 19 :
- Warga Kota Bontang dibuktikan dengan KK,KTP dan saat ini berdomisili di wilayah Kota Bontang,
- Setiap orang/warga yang kehilangan atau kekurangan penghasilan akibat suatu kebijakan wabah covid 19 sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan
- Termasuk dalam 3 Kategori berikut :
- Pekerja Sektor Informal ( Sopir Angkot, Nelayan skala Kecil,Tukang, Tukang Ojek Konvensional dan Online,Tukang Jahit baju/Sepatu Keliling, Tukang Pijat, Juru mudi Kapal Wisata, Pegawai Kafe yang kafenya ditutup)
- Buruh harian lepas / serabutan
- Usaha Mikro dan Kecil ( penjual kantin sekolah, penjual makanan keliling, Pedagang Kreatif Lapangan/PKL),
- Usaha/pekerjaan terdampak langsung oleh kebijakan social distancing (contoh : penjual di kantin sekolah atau pedagang kaki lima disekitar sekolah, pedagang kaki lima di wilayah rekreasi dan tempat public yang harus ditutup sementara dan usaha/pekerjaan lainnya yang terdampak)
- Usaha/pekerjaan yang terdampak merupakan usaha utama atau usaha lainnya yang terdampak kebijakan penanganan covid 19
- Usaha yang dimaksud adalah usaha yang omsetnya diperoleh secara harian sesuai dengan kriteria poin 3
- Dalam satu KK tidak ada yang menerima Upah/Gaji Bulanan (contoh : seorang bapak/ibu berjualan makanan di Stadion Bessai Berinta yang terdampak covid 19 namun suami/istri yang bekerja/memiliki pekerjaan tetap dan menerima penghasilan bulanan dengan begitu yang bersangkutan tidak masuk kriteria penerima bantuan karena masih memiliki penghasilan bulanan dari suami/istri),
- Dalam satu KK saat ini tidak sedang menerima program bantuan langsung tunai dari pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga sosial lainnya (contoh program PKH dari Kemensos dan program sejenis di kementrian lainnya). (Adv)