PARADASE- Dugaan praktek pungutan liar dengan modus iuran kelas di SMPN 03 Bontang dipaparkan salah seorang orang tua siswa di sekolah tersebut.
Orang tua siswa Adi (bukan nama sebenarnya ) mengatakan, setiap murid diwajibkan membayar iuran kelas setiap pekannya ke Wali Kelas sebasar Rp 20 ribu.
Adi menyatakan, hal tersebut dianggapnya tidak wajar dan masuk kategori pungli. Sebab, semua kebutuhan dasar siswa di sekolah negeri sudah ditanggung dalam dan Bantuan Operasional Siswa (BOS)
” Memang angkanya tidak besar, tapi sebagai orang tua siswa tentu saya protes karena sudah ada dana BOS yang diperuntukkan untuk kebutuhan dasar siswa,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 03 Bontang Mukono membantah hal tersebut. Dia mengatakan tak mungkin ada Wali Kelas berani melakukan praktek pungli.
Dia menjelaskan, selama ini memang ada iuran perpekan senilai Rp 1000-Rp 2000. Namun iuran tersebut sifatnya sumbangan dan tanpa ada paksaan dari pihak sekolah.
“Memang ada iuran, tapi itupun seikhlasnya. Jika anak tidak punya uang kami dari pihak sekolah tidak pernah memaksakan hal tersebut.
Mukono menyatakan, iuran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar siswa di kelas. Sepertiz air minum, tinta spidol ataupun penghapus.
“Pun kalau itu tidak cukup kami dari pihak sekolah yang menangani. Jadi saya perjelas tidak praktek pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah disini,” pungkasnya