BONTANG—Kemendikbud Ristek Mencetus Aturan Berpakaian Adat Kepada Siswa Sekolah Dasar, Menengah Pertama, Hingga Siswa Menengah Atas. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud b nomor 50 tahun 2022 terkait aturan penggunaan seragam Sekolah bagi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
Aturan baru ini pun telah disampaikan kepada seluruh Instansi Dinas Pendidikan Provinsi, Kota dan Kabupaten, satu diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bontang, Bambang Cipto Mulyono. Dia mengatakan, aturan dari pusat sudah diturunkan namun, penerapan pakaian adat untuk anak sekolah di Bontang masih belum dipastikan waktu penerapannya. “Memang ada anjuran dari Kemendikbud Ristek. Tapi kami belum menerapkannya. Tunggu saja informasi lebih lanjutnya dari Disdikbud Bontang,”Ungkap Bambang.
Kebijakan Kemendikbud Ristek ini juga sampai di telinga Anggota DPRD Bontang, Astuti. Dia mengatakan penerapan pakaian adat kepada siswa baiknya digantikan saja dengan penggunaan batik lokal.
“Kalau desain baju adatnya nyaman untuk anak-anak ya tidak masalah, karena ini salah satu cara untuk mempertahankan budaya, tapi saya lebih setuju penggunaan batik lokal,” ujarnya
Astuti melanjutkan penggunaan batik lokal Bontangdapat bisa meningkatkan UMKM, memberdayakan pembatik lokal juga, apalagi kalau dibuat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang batik lokal di sekolah.
“Kalau memang ini jadi diterapkan tentu akan sangat menguntungkan pelaku UMKM yang bergelut di usaha batik lokal ” tutupnya