Paradase.id – DPRD Kota Bontang mendesak Pemerintah Kota Bontang untuk segera menata aset daerah yang sudah tidak dimanfaatkan lagi. Kendaraan dinas yang rusak hingga tumpukan barang inventaris di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai harus segera ditindaklanjuti melalui proses penghapusan maupun pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorongan ini muncul saat pembahasan penyempurnaan peraturan tentang pengelolaan barang milik daerah. Pihak DPRD menilai masih banyak aset yang seharusnya sudah tidak lagi dicatat sebagai barang aktif milik pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengungkapkan permasalahan pengelolaan aset daerah kerap menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh sebab itu, penataan aset harus dilakukan dengan lebih tertib agar temuan serupa tidak terus berulang.
“Jika memang sudah tidak bisa digunakan lagi, mengapa tidak segera dilelang? Daripada menumpuk dan nilainya terus merosot, jauh lebih baik dimanfaatkan untuk menambah pemasukan daerah,” ujar Rustam, Senin, 8 Juni 2026.
Ia mencontohkan masih banyak kendaraan dinas yang hanya terparkir diam dalam waktu lama tanpa ada pemanfaatan. Selain itu, berbagai barang inventaris seperti perabot kantor hingga peralatan berat juga ditemukan sudah tidak terpakai.
Menurutnya, pelelangan aset yang tidak produktif sekaligus mengurangi penumpukan barang akan membantu menata pengelolaan aset menjadi lebih optimal. Tak hanya itu, hasil penjualan aset tersebut juga akan menjadi sumber tambahan pendapatan yang masuk ke kas daerah.
Rustam menegaskan, setiap aset yang rusak atau sudah tidak layak pakai harus segera diproses sesuai aturan, baik melalui mekanisme penghapusan maupun pelelangan setelah dilakukan penilaian kelayakan. Ia juga menyoroti peran krusial OPD dalam pendataan dan pelaporan aset secara berkala, karena merekalah yang mengetahui kondisi riil barang di lapangan.
“Jangan biarkan aset yang sudah tidak berfungsi bertahun-tahun hanya disimpan begitu saja. Ada aturan jelas yang mengatur kapan aset boleh dihapuskan atau dilelang,” pungkasnya. (Adv)
