Paradase.id – DPRD Kota Bontang menyoroti keterlambatan pelaporan aset dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kelambatan ini menyebabkan ketidakakuratan data: sejumlah aset yang rusak, tidak terpakai, atau bahkan sudah tidak bernilai guna masih tercatat sebagai aset aktif milik pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menegaskan pengelolaan aset daerah bukan semata tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), melainkan juga kewajiban seluruh OPD selaku pengguna langsung barang milik daerah.
“OPD-lah yang paling mengetahui kondisi riil aset di lapangan. Karena itu, pelaporan harus dilakukan secara rutin dan tertib agar data aset daerah senantiasa akurat,” ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Rustam, mekanisme pelaporan aset sesungguhnya sudah tercantum dalam aturan sistem pengelolaan barang milik daerah. Namun dalam praktiknya, proses inventarisasi dan penataan aset belum berjalan secara optimal. Akibatnya, aset yang sudah tidak produktif masih bertengger dalam catatan resmi pemerintah.
Ia memberi contoh nyata: kendaraan dinas yang sudah tidak bisa beroperasi, peralatan kantor rusak berat, hingga barang inventaris lain yang seharusnya sudah diusulkan untuk penghapusan atau dilelang sesuai peraturan yang berlaku.
Rustam mengharapkan setiap OPD melakukan pendataan aset secara berkala, sehingga verifikasi dan tindak lanjut oleh BPKAD dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Apabila pelaporan berjalan lancar, pengelolaan aset pun akan semakin tertib. Aset yang sudah tidak produktif bisa segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Masalah penataan aset ini juga kerap menjadi catatan temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, penataan yang lebih tertib sangat diperlukan agar temuan serupa tidak terus-menerus muncul.
“Jika data aset senantiasa diperbarui dan dilaporkan secara berkala, pengelolaannya akan lebih rapi dan tidak membebani administrasi pemerintah daerah,” pungkas Rustam. (Adv)
