DPRD Usulkan Percepat Pemberian Insentif Guru, Namun Tetap Hitung Kemampuan Anggaran

Paradase.id – Usulan pemangkasan masa tunggu pemberian insentif bagi guru dan tenaga pendidik dari dua tahun menjadi hanya satu tahun menjadi sorotan utama dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Kota Bontang. DPRD menilai kebijakan ini layak dikaji mendalam sebagai langkah untuk mempercepat pemanfaatan hak tenaga pendidik atas insentif yang disediakan pemerintah daerah.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menyatakan aturan masa tunggu dua tahun yang berlaku saat ini perlu ditinjau ulang agar tidak terlalu memberatkan bagi pendidik yang sudah memenuhi seluruh persyaratan. Dalam rapat pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, ia mengajukan pertimbangan pemendekan masa tunggu menjadi satu tahun. Meski demikian, perubahan kebijakan ini tetap harus memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.

“Jika masa tunggu dipangkas menjadi satu tahun, dampaknya terhadap anggaran daerah harus dihitung cermat. Jangan sampai kebijakan baik ini justru menimbulkan beban keuangan yang tidak sanggup ditanggung daerah,” ujarnya, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurutnya, pemangkasan masa tunggu sekaligus menjadi solusi agar alokasi anggaran insentif tidak mengendap tanpa dimanfaatkan. Ia mengibaratkan kuota penerima insentif tersedia setiap tahun, dan posisi yang kosong akibat penerima yang pensiun atau tidak lagi memenuhi syarat sebaiknya segera diisi.

“Logikanya sederhana: jika ada penerima yang berhenti, kuotanya kosong. Daripada dibiarkan lama, lebih baik langsung diberikan kepada guru yang sudah memenuhi syarat. Dengan begitu, anggaran yang sudah disiapkan bisa dimanfaatkan sepenuhnya,” jelasnya.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha menjelaskan kondisi di lapangan tidak sesederhana sekadar pergantian penerima. Kini masih cukup banyak calon penerima yang menumpuk dalam daftar tunggu akibat keterbatasan kuota. Menurutnya, inti permasalahan bukan pada lamanya masa tunggu, melainkan jumlah penerima yang harus disesuaikan dengan kebutuhan riil serta kemampuan keuangan daerah.

“Permohonan yang masuk jumlahnya cukup banyak dan masih mengantre. Pencairannya tetap bergantung pada kuota yang ditetapkan pemerintah daerah,” kata Abdu.

Ia menambahkan penentuan jumlah penerima harus mengacu pada analisis jabatan dan analisis kebutuhan tenaga pendidik sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Guru yang sudah memenuhi syarat tetap akan masuk daftar tunggu dan diprioritaskan sesuai ketersediaan kuota serta kemampuan anggaran.

“Kekhawatiran terhadap dampak anggaran bisa dijawab melalui pengaturan kuota yang ketat. Tidak semua pengajuan langsung disetujui, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *