Paradase.id – Komisi II DPRD Kaltim mengapresiasi kebijakan Pemprov Kaltim dalam hal penarikan retribusi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak 10 persen keuntungan bersih ke pemerintah daerah. Kebijakan itu dinilai sangat bagus.
Belakangan ini, Komisi II DPRD Kaltim memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait penarikan retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disalurkan ke kas daerah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah yang sangat penting dan positif dalam mendukung pembangunan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail merepons positif kebijakan tersebut. Dia berharap, apa yang diberikan perusahaan pemegang IUPK bisa dimanfaatkan oleh pemerintah secara maksimal.
“Itu menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” ungkap Ismail.
Menurut Ismail, kebijakan pemungutan retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan ke pemerintah daerah telah dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa kebijakan pemungutan retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan sudah diimplementasikan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang merupakan salah satu perusahaan pemegang IUPK di daerah tersebut. Dengan adanya contoh positif dari KPC, ia berharap agar perusahaan-perusahaan lain di Kalimantan Timur juga dapat mengadopsi langkah serupa, sehingga kontribusi sektor pertambangan bisa lebih terasa bagi pembangunan dan kemajuan daerah.
Sebagai informasi, KPC adalah salah satu perusahaan yang memegang IUPK. Dia berharap, perusahaan-perusahaan lain juga bisa melakukan hal serupa. Sebab KPC sudah jadi teladan untuk perusahaan lainnya di Kaltim terkait penerapan retribusi IUPK.
“Kami berharap, perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” pungkasnya. (adv/DPRDKaltim)