PARADASE.ID. Rencana Wali Kota Bontang melakukan karantina wilayah demi memutus penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) mendapat persetujuan dari Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris.
Agus Haris menilai pemerintah berhak melakukan karantina wilayah demi memberi rasa aman kepada seluruh masyarakat Kota Bontang.
Dikonfirmasi via seluler, Ketua DPC Partai Gerindra ini sangat mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Ia pun meyakini telah ada kajian tentang karantina wilayah serta aspek-aspek yang nantinya akan menimbulkan keresahan termasuk perekonomian Kota setelah nantinya di setujui akan karantina Wilayah oleh pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Saya yakin, Bu Wali dan Pemkot Bontang sudah mengkaji akan hal ini, tidak mungkin mereka memberlakukan suatu kebijakan tanpa adanya pertimbangan yang sangat matang,” katanya, Senin (30/03) siang.
Dikatakannya, pemerintah saat ini lebih terfokus dengan keselamatan masyarakat Kota Bontang ketimbang persoalan ekonomi, dan kalaupun adanya pertimbangan ekonomi tinggal menunggu kesepakatan Pemerintah dan DPRD untuk menghitung banyaknya jumlah orang kurang mampu.
“Yang terpenting dalam bernegara ini, bagaimana kita menyelamatkan nyawa manusia, bukan untuk kepentingan-kepentingan lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, disinggung akan surat dari Pemkot Bontang yang ditujukan ke Menteri Perhubungan Republik Indonesia terkait surat edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang pembatasan penumpang kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana Covid 19. Agus Haris pun juga menyetujui dengan tegas keputusan tersebut.
“Pembatasan perlu dilakukan, baik yang ada di Bontang sendiri maupun yang akan datang ke Bontang baik dari darat, laut maupun udara. Dengan begini kita bisa menangani permasalahan penyebaran virus corona ini dengan cepat,” tegasnya.
Dalam surat tersebut jelas mengatakan, sebagai salah satu upaya dengan membatasi mobilitas penduduk yang akan masuk dan keluar dari wilayah Kota Bontang melalui jalur Pelabuhan Umum Loktuan Bontang.
Berdasarkan berbagai pertimbangan dan memperhatikan bahwa penyelenggaraan pelabuhan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan ini Ia juga memohon untuk menghentikan sementara aktivitas kapal penumpang milik PT. PELNI dari dan ke Pelabuhan Umum Loktuan Bontang terhitung tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan keadaan kembali kondusif.
“Kita harus mendukung segala upaya Pemerintah Kota Bontang dalam menanggulangi penyebaran Covid 19 ini, jangan ada yang menyalah artikan apa yang menjadi instruksi Pemerintah mengingat ini untuk kebaikan kita bersama,” tukasnya. (Adv)