Paradase.id – DPRD Bontang telah menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III pada Rabu (24/7/2024) untuk memutuskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan dihadiri oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, serta Wakil Wali Kota, Najirah. Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD, Adrofdita, mengungkapkan bahwa Raperda ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim serta evaluasi oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim.
“Raperda ini telah diserahkan kepada fraksi-fraksi untuk menyusun pendapat akhir, yang kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Laporan Pansus ini juga telah disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam persetujuan bersama,” ujar Adrofdita di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bontang.
Seluruh fraksi di DPRD Bontang, termasuk Fraksi Partai Golkar bersama Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, serta Fraksi Amanat Nurani Rakyat, menyatakan persetujuannya terhadap Raperda ini untuk diangkat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pansus Raperda RPJPD 2025-2045 terdiri dari Adrofdita sebagai ketua, Tri Ismawati sebagai wakil ketua, serta anggota lainnya, yaitu Muslimin, Yassier Arafat, Faisal, Sitti Yara, Agus Suhadi, Sumaryono, Amir Tosina, dan Ridwan. (ADV/DPRD Bontang)