Paradase.id – Kepemilikan saham PT Bontang Migas dan Energi (BME) menjadi topik hangat dalam rapat Komisi II DPRD Bontang. Anggota Komisi II, Bakhtiar Wakkang, menyoroti kurangnya transparansi terkait kepemilikan saham perusahaan tersebut, khususnya mengenai 1 persen saham yang belum jelas pemiliknya dalam rancangan peraturan daerah (Raperda).
Bakhtiar menyatakan keprihatinannya bahwa meskipun 99 persen saham PT BME dimiliki oleh Pemerintah Kota Bontang, masih terdapat 1 persen saham yang tidak diungkapkan kepemilikannya dalam raperda. Ia menegaskan pentingnya penjelasan rinci untuk menghindari potensi masalah di masa depan. “Di dalam draf raperda ini tidak disebutkan 1 persen saham itu milik siapa, mohon agar ini dicantumkan dalam draf,” ujar Bakhtiar, Senin (8/7/2024).
Ia menekankan bahwa kejelasan dalam raperda sangat krusial untuk mencegah masalah yang mungkin muncul saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit. “Kita harus antisipasi segala kemungkinan di masa depan, termasuk jika PT BME menghadapi kerugian. Semua harus jelas dalam raperda ini,” tegasnya.
Selain itu, Bakhtiar meminta klarifikasi apakah raperda yang dibahas adalah dokumen baru atau revisi dari peraturan daerah sebelumnya, dengan menekankan bahwa semua aspek, termasuk orientasi keuntungan dan landasan yuridis, harus dijabarkan dengan jelas.
Dalam kesempatan yang sama, Supervisor Layanan Umum dan Legal PT BME, Bursan, mengakui adanya kesalahan penulisan dalam rincian saham yang tercantum di draft raperda tersebut. Bursan menjelaskan bahwa 99 persen saham PT BME memang dimiliki oleh Pemkot Bontang, sementara 1 persen saham lainnya dimiliki oleh Koperasi Praja Bontang.”Ada kesalahan penulisan, kami akan perbaiki dan membawa rincian yang tepat dalam rapat berikutnya,” kata Bursan.(ADV/DPRD Bontang)