SAMARINDA – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim), Taufik, mengungkapkan bahwa hanya 35 perpustakaan desa dari total 841 desa di Benua Etam yang memenuhi kelayakan layanan.
Menurutnya, perpustakaan desa di Kaltim masih memerlukan pembinaan agar dapat mencapai standar nasional perpustakaan.
Dalam upayanya untuk memenuhi standar nasional perpustakaan, Taufik menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim adalah melakukan pembinaan terhadap semua perpustakaan, termasuk perpustakaan desa.
“Standar nasional perpustakaan menetapkan koleksi minimal sebanyak 1.000 judul buku di setiap perpustakaan, baik itu perpustakaan desa maupun sekolah,” kata Taufik.
Sayangnya, tidak semua perpustakaan desa dapat mencapai jumlah minimal tersebut, sehingga belum dapat dianggap sebagai perpustakaan yang layak.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan layanan perpustakaan desa, DPK Kaltim melakukan berbagai upaya, termasuk advokasi untuk pembentukan perpustakaan desa di berbagai kabupaten/kota.
“Selain itu, pihaknya juga fokus pada penguatan koleksi perpustakaan desa dengan memberikan bantuan buku dan pojok baca digital,” tuturnya.
Mereka juga mensosialisasikan agar pimpinan desa memanfaatkan dana desa untuk mendukung pembentukan perpustakaan desa.
Untuk itu, ia berusaha mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan pengembangan perpustakaan desa di wilayah masing-masing, karena hal tersebut merupakan kewenangan mereka. (adv/dpkkaltim)