Samarinda – Kebijakan Otonomi Daerah pada era Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur berdampak pada perampingan sekitar 50 lembaga negara. Lembaga – lembaga tersebut mengalami transformasi menjadi berubah nama, digabung, atau dipisah.
Beberapa contoh lembaga yang mengalami tranformasi ini adalah, Kanwil Penerangan yang kini menjadi Diskominfo, Kanwil Pendidikan yang kini menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, atau Badan Kearsipan yang kini menjadi bagian dari DPKD Kaltim.
Namun menariknya, arsip yang dimiliki lembaga yang mengalami perampingan oleh pemerintah kala itu masih tersimpan rapi dan dikelola dengan baik oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Jadi kita juga menyimpan arsip dari lembaga yang sudah tidak ada lagi,” kata Arsiparis Ahli Madya DPKD Kaltim, Risnawati SE MM, kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Menurut Risnawati, arsip-arsip tersebut tersimpan rapi di depo penyimpanan arsip milik DPKD Kaltim yang berada di Jalan Bung Tomo No.130, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
“Jadi ada 50 lembaga yang tercatat dalam daftar pencipta arsip yang telah menyerahkan ke DPKD Kaltim, dari 50 itu kebanyakan dari lembaga yang sudah tidak ada lagi termasuk 13 lembaga era Gus Dur tadi,” ujarnya.
Risnawati menjelaskan, penyimpanan arsip ini dilakukan sebagai bukti informasi dan sejarah, untuk bisa dijadikan pelajaran dan ilmu pengetahuan bagi generasi saat ini dan generasi mendatang.
“Kita harus menjaga dan melestarikan arsip-arsip ini, karena mereka merupakan saksi bisu dari perjalanan bangsa ini,” tuturnya. (adv/dpkkaltim)