SAMARINDA – Idealnya tenaga arsiparis memiliki jabatan fungsional dalam struktur birokratis penyelenggara negara. Menanggapi hal tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan tersebut pada tahun anggaran 2023, termasuk posisi arsiparis untuk dua tingkatan.
Namun disamping itu, fakta keterbatasan tenaga arsiparis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur telah berdampak pada penanganan arsip yang belum optimal. Oleh karenanya, DPK Kaltim mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah bumi etam untuk memanfaatkan tenaga Non-ASN guna menjaga kelancaran kegiatan pengarsipan.
Meskipun langkah ini, Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim, Dewi Susanti, menegaskan bahwa pengelolaan arsip tidak hanya terbatas pada ASN. Menurutnya, pengelola arsip dari kalangan non-ASN juga merupakan mitra penting bagi tenaga ASN.
“Jadi kalau idealnya harus punya formasi fungsional arsiparis. Memang idealnya harus ada. Tapi guna melaksanakan kegiatan kearsipan kan tidak harus menunggu adanya arsiparis,” jelasnya.
Dewi menyatakan bahwa meskipun idealnya adalah memiliki formasi fungsional arsiparis, namun untuk menjalankan kegiatan kearsipan, kehadiran arsiparis bukanlah suatu keharusan.
“Tapi yang ada dulu untuk bisa diberdayakan. Contohnya adek-adek non-ASN bisa berkiprah dalam rangka untuk jabatan kegiatan pengelola arsip di perangkat daerah,” sambunya.
Untuk menjaga kelancaran kegiatan kearsipan, Dewi mendorong setiap OPD untuk memanfaatkan tenaga non-ASN dalam pengelolaan arsip. Dia menekankan bahwa meskipun jabatan fungsional belum tersedia, kegiatan pengarsipan tetap bisa dilakukan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. (adv/dpkkaltim)