PARADASE.ID. Sosialisasi dan diskusi terbuka diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang dengan pokok Pembahasan RUU Cipta Kerja. Seperti diketahui, RUU ini banyak menuai protes di beberapa daerah, salah satunya Kota Bontang.
Sosialisasi & Diskusi terbuka ini dihadiri oleh berbagai narasumber yakni, Kapolres Bontang yang diwakili Wakapolres Kompol Anugrah Indrawan, Korwil 1 Badan Intelijen Negara (BIN) Kaltim Kolonel Inf Mukhtar dan Kepala Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial (Kabid HI & Jamsos) Kaltim Sutari yang akan menampung dan menjawab semua persoalan yang menyangkut Omnibus Law RUU Ciptaker ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bontang Ahmad Aznem mengatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk cara untuk merekam dan mendengarkan, guna menghindari penyimpangan informasi tentang rancangan undang-undang ini.
“Seluruh peserta yang hadir diharapkan bisa memberikan masukan terhadap RUU ini, yang mana akan kita catat sebagai resume dan akan dilaporkan oleh Walikota kepada Pemerintah pusat,” ujar Aznem dalam sambutannya.
Selain itu, kata Aznem, kegiatan ini merupakan upaya kita meredam Bontang agar tidak sama dengan daerah lainnya, yang menurut isu akan melakukan demonstrasi menolak RUU Omnibus law cipta kerja ini ditanggal 11 maret mendatang.
“Disnaker Bontang sebelumnya sudah melakukan dialog dengan beberapa elemen federasi tenaga kerja agar RUU ini bisa dibahas dengan duduk bersama, berdialog untuk selanjutnya sebagai bahan laporan ke provinsi dan pusat,” lanjutnya.
Selanjutnya, sebelum membuka kegiatan sosialisasi RUU Omnibuslaw cipta kerja. Walikota Bontang berterima kasih kepada seluruh elemen yang hadir mengikut kegiatan tersebut, yang terdiri dari unsur pekerja, unsur pemuda, tokoh masyarakat, unsur perempuan, pengusaha dan beberapa federasi serta LSM.
“Pada hari senin lalu, saya berjumpa dengan Bapak Presiden Joko widodo. Terkait Omnibuslaw ini, beliau menyampaikan RUU ini merupakan reformasi birokrasi yang memberikan kemudahan-kemudahan usaha dan ketenagakerjaan, walaupun dalam kebijakan tentu akan ada pro dan kontra,” terang Walikota Bontang Neni Moernaeni.
Selain itu, Neni juga menitipkan harapan kepada peserta yang hadir agar dapat membahas RUU ini dengan baik, sebagai bahan resume untuk bisa menjadi perbaikan-perbaikan pada RUU Omnibus law sebelum ditetapkan menjadi UU.
“Omnibuslaw RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 1194 pasal, merupakan kebutuhan bangsa untuk bisa bersaing secara global,” tutupnya.(Adv)