PARADASE.ID. Menindak lanjuti Perwali Kota Bontang nomor 56 tahun 2015 tentang petunjuk teknis Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang melaksanakan monitoring dan evaluasi Satuan Tugas (Satgas) KTR yang dilaksanakan di ruang rapat Puskesmas Bontang Utara II, Jalan Arif Rahman Hakim, Rabu (19/02).
Kepala Puskesmas Bontang Utara II Zulfadliansyah Nur mengatakan bahwa permasalahan rokok saat ini masih menjadi kendala diseluruh Indonesia, hal ini lah yang menjadi perhatian pemerintah Kota Bontang sehingga menerbitkan Perwali terkait KTR dan membentuk Satgas KTR yang disebar di dua Kelurahan yang ada di Kecamatan Bontang Utara dan menjadi kepanjangan tangan dari Puskesmas Bontang Utara II.
“Satgas ini kepanjangan tangan dari kami di Puskesmas untuk memberikan pengertian kepada masyarakat akan bahanya rokok baik bagi diri sendiri maupun terhadap lingkungan,” ungkapnya.
Sementara itu Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Bontang Baharuddin, mengatakan bahwa pemantauan dan evaluasi yang dilakukannya merupakan tindak lanjut Perwali Kota Bontang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ia juga menjelaskan bahwa KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk tidak mengkonsumsi serta memproduksi rokok, juga tidak menjual dan mengiklankan atau mempromosikan rokok di kawasan yang ditentukan yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, tempat sarana olahraga dan tempat lain yang ditetapkan.
Sementara itu, untuk Satgas KTR yang berlokasi di dua kelurahan yakni Kelurahan Loktuan dan Kelurahan Guntung Ia berharap dapat membantu pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Dinkes Bontang, agar selalu mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat akan bahayanya rokok baik pada perokok aktif maupun perokok pasif.
“Kami sangat berharap satgas ini bisa sinergis sehingga perekok ini tidak bertambah terutama anak-anak kita yang masih remaja,” kata Kasi Promkes Baharuddin.
Dikatakan Baharuddin indikator kepatuhan KTR terdiri atas 8 komponen yaitu tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, terdapat tanda larangan merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak, korek atau pemantik, tidak ditemukan puntung rokok, tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor juga promosi dan iklan rokok di area KTR serta tidak ditemukan penjualan rokok pada sarana kesehatan, sarana belajar/sekolah, sarana terkait dengan anak, sarana ibadah, tempat kerja serta tempat umum dan sarana olahraga kecuali di pasar modern atau mall, hotel, restaurant, tempat hiburan dan pasar tradisional.(Adv)