PARADASE.ID – Inisiatif Pemerintah yang memberikan sertifikat tanah secara gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mendapatkan penghargaan dari masyarakat. Sertifikat tanah dianggap sebagai bukti resmi kepemilikan lahan yang diharapkan dapat menghindari potensi konflik atau perselisihan di kemudian hari.
Namun, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menilai bahwa program PTSL belum berjalan dengan baik di daerahnya. Ia mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL karena lahan mereka sudah terkena Izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Ada banyak kasus di Kalimantan Timur di mana lahan masyarakat yang ingin diurus sertifikatnya melalui program PTSL ternyata sudah ada HGU di atasnya. Ini tentu saja membuat masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat gratis,” kata Baharuddin Demmu, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa program PTSL sebenarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah tanpa biaya. Namun, jika lahan yang dimiliki masyarakat sudah ada HGU, maka program PTSL tidak dapat dilaksanakan.
“Kalau lahan masyarakat sudah ada HGU, ya tidak bisa diapa-apakan. Ini sering menimbulkan protes dan konflik dari masyarakat yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Baharuddin Demmu juga menyampaikan bahwa ada fakta lain yang mengkhawatirkan terkait program PTSL. Ia mengatakan bahwa ada beberapa kasus di mana lahan masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program PTSL malah ditindih oleh HGU.
“Kadang-kadang lahan masyarakat yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL malah masih bisa kena HGU. Ini tentu saja sangat meresahkan dan tidak adil bagi masyarakat,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)