Data Belum Serasi, Pansus RTRW Beri Waktu Satu Pekan ke OPD Benahi Dokumen

Paradase.id – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang terhenti dan belum bisa dilanjutkan ke tahap validasi. Penyebabnya, Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang menemukan perbedaan data peta antara dokumen yang diterima dengan data yang dimiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saat dilakukan proses penumpangan (overlay) dan verifikasi.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menjelaskan sejak awal pihaknya telah meminta seluruh data yang diserahkan ke DPRD adalah data final dan telah disepakati. Tujuannya agar pembahasan bisa langsung difokuskan pada pengecekan substansi dan penyelarasan kebijakan tata ruang. Namun pada pembahasan terbaru, masih ditemukan ketidaksesuaian antara peta yang digunakan DPRD dengan milik OPD, sehingga proses verifikasi terpaksa ditunda.

“Sejak awal kami tegaskan data yang diserahkan harus sudah final. Sehingga saat kami lakukan validasi dan penumpangan peta, tidak lagi ditemukan perbedaan,” ujar Joni, Rabu, 17 Juni 2026.

Ia menegaskan pembahasan RTRW tidak hanya sebatas menelaah naskah peraturan semata. Pansus juga melakukan pengecekan mendalam lewat digitalisasi data dan penumpangan peta guna menjamin seluruh informasi spasial benar-benar akurat. Langkah ini sangat krusial untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang maupun sengketa hukum setelah RTRW disahkan.

“Kami pastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan. Jangan sampai kawasan ditetapkan dengan fungsi tertentu, padahal status lahannya di lapangan berbeda,” tegasnya.

Joni menekankan RTRW adalah dokumen strategis yang menjadi acuan utama pembangunan daerah jangka panjang, mulai dari rujukan investasi, tata letak industri, pembangunan infrastruktur, hingga penyusunan RPJMD. Jika dasar datanya keliru, maka seluruh perencanaan pembangunan berpotensi bermasalah.

Pansus memberikan tenggang waktu sekitar satu pekan bagi OPD untuk menyelesaikan penyelarasan data yang masih berbeda. Jika diperlukan, waktu bisa ditambah satu hingga dua hari lagi untuk penyempurnaan. Meski demikian, Joni menegaskan tidak akan memaksakan pengesahan jika masalah data belum tuntas.

“Saya enggan melahirkan produk hukum yang belum matang. Lebih baik proses tertunda sementara data diluruskan, daripada menimbulkan masalah berkepanjangan di masa depan,” tandasnya.

Ia menambahkan tanggung jawab Pansus tidak berhenti saat perda disahkan. RTRW akan menjadi rujukan utama jika terjadi sengketa pemanfaatan ruang kelak. “Jika nanti muncul konflik, pasti yang ditanya adalah mengapa dokumen ini disahkan padahal datanya belum jelas. Karena itu, kami pastikan semuanya benar sejak awal,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *