Paradase.id

  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
Home Headline

Buat Pelajar, Kuota Belajar Online Bisa Dipakai untuk 19 Aplikasi Ini

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
October 4, 2020
in Headline, Pariwara
0
Buat Pelajar, Kuota Belajar Online Bisa Dipakai untuk 19 Aplikasi Ini

PARADASE.id – Penyaluran bantuan kuota internet oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai dibagikan sejak kemarin, Selasa 22 September 2020. Merujuk pada Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet yang dibagi atas kuota umum dan kuota belajar

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Saparuddin mengatakan Kemendikbud telah menyiapkan 19 daftar aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar dan sekplah tinggal memilih aplikasi yang ingin digunakan dalam PJJ.

“Kuota yang diberikan Kemendikbud itulah yang dapat digunakan untuk mengakses 19 aplikasi tersebut. Seperti rumah belajar, ruang guru dan sebagainya yang dapat diakses” ujarnya saat ditemui di Autis Center, Kamis (02/10/2020) siang.

Sebelumnya beredar kabar jika bantuan kuota tidak dapat digunakan dalam pembelajaran virtual  (video), namun kabar itu dibantah Saparudin. Dijelaskannya  jika bantuan kuota dari Kemendikbud sebesar 35 GB bagi setiap siswa, 30 GB dapat digunakan untuk pembelajaran dan 5 GB kouta umum.

“Kuota 5 GB itu all in (umum) dapat digunakan untuk membuka apa saja. Sejauh  kami belum ada berkoordinasi kembali dengan provider yang bersangkutan. Kabarnya jika dari 30 GB untuk pembelajaran tersebut tidak dapat digunakan maksimal maka bisa dialihkan menjadi kuota all in tadi. Tapi kami tidak mengetahui bagaimana cara mengubahnya,”  bebernya.

Dia mengungkapkan sebanyak lima provider bekerjasama dengan Kemendikbud, dan pihak Disdikbud Bontang menyerahkan keputusan pemilihan aplikasi yang diinginkan sekolah.

“19 aplikasi tersebut telah ter-link menjadi satu.  Namun pihak sekolah ingin menggunakan CloudX dipersilahkan namun untuk kuotax kita stop. Ingin dilanjutkan kerja samanya namun dari sisi manfaat tidak dapat digunakan secara maksimal,” jelasnya.

“Karena untuk aplikasi CloudX itu penggunaannya sedikit sulit. Banyak orang tua murid yang mengeluh.  Karena tidak paham cara penggunaannya. Dan hanya smartphohe tertentu yang dapat support untuk menggunakan aplikasi tersebut. Makanya untuk Bontang hanya mengunakan CloudX hanya satu bulan saja dan saat ini sudah kita stop,” tambahnya.

Adapun 19 aplikasi yang dapat diakses dengan bantuan kuota Kemendikbud yakni :

  1. Whatsapp
  2. Rumah Belajar
  3. Google Classroom
  4. Microsoft Education
  5. Quipper
  6. Sekolah.Mu
  7. Zenius
  8. Ruang Guru
  9. Kipin School 4.0
  10. Udemy
  11. Ayoblajar
  12. Eduka system
  13. Bahaso
  14. Birru
  15. Cakap
  16. Duolingo
  17. Edmodo
  18. Aminin
  19. Ganeca Digital

(*)

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Bantuan Kuota PJJ Bontang Tahap I Rampung Disalurkan

Next Post

Proyek Penguatan Tebing Sungai Bontang Terancam Tidak Tepat Waktu, Ini Kata Konsultan Proyek

Next Post
Proyek Penguatan Tebing Sungai Bontang Terancam Tidak Tepat Waktu, Ini Kata Konsultan Proyek

Proyek Penguatan Tebing Sungai Bontang Terancam Tidak Tepat Waktu, Ini Kata Konsultan Proyek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur
  • Bocah 10 Tahun Hilang Saat Bermain di Pantai Labuan Cermin Berau
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi
  • Penempatan Tenaga Kerja di Bontang pada Tahun 2022 Mencapai Tingkat Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
  • Kepala Sekolah SMPN 03 Bontang Menjelaskan Laporan yang Dilakukan oleh Orang Tua Siswa Mengenai Dugaan Praktik Pungutan Liar (pungli)

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • Editorial
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved