Paradase.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan jaminan biaya pelayanan COVID-19. Semula, biaya tersebut ditanggung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Penetapan ini menyusul Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait COVID-19 pada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah masa pandemi berakhir.
Status pandemi COVID-19 berakhir pada Juni 2023. Virus tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, mengatakan sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga 31 Agustus 2023, pasien COVID-19 masih ditanggung Kemenkes sebagai penyedia utama layanan. Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan COVID-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai sendiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Jelas Ardi melalui keterangan tertulis, Senin (11/9).
“Bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait COVID-19, termasuk pasien rawat inap dirumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjamin di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Ardi menerangkan pasien suspek COVID-19 dapat berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat apabila terjadi kasus gawat darurat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dia menerangkan bahwa pelayanan COVID-19 yang diterima pasien meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut.
Sementara, bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diarahkan untuk melakukan telekomunikasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat pasien JKN terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.
Ardi menjelaskan, penyediaan obat, vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
Pengajuan dan verifikasi klaim terkait COVID-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.
“Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan COVID-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan COVID-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat,” ujar Ardi.
Ardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN jika menemui kendala pada pelayanan di fasilitas Kesehatan.
Apabila peserta berada dirumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama,foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.(sumber: Kumparan/Moh Fajri)
Editor: Bintang
#bpjs kesehatan #covid-19 #kesehatan