Bapenda Bontang Rancang Aturan Pajak Subsidi Silang

Headline, Pariwara148 Views

PARADASE.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang kini tengah merancang aturan pajak yang  lebih menguntungkan  masyarakat. Aturan itu, berupa  penghapusan wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga tidak mampu.

Kepala  Bapenda Bontang, Sigit Alfian menjelaskan kebijakan tersebut mengadopsi sistem subsidi silang.  Sistem tersebut mengatur yang kaya akan membiayai yang kurang mampu.

Sistem tersebut menurut Sigit lebih mengedepankan keadilan pemerintah terhadap rakyat.

“Kan  tidak adil kalau  yang kaya dan kurang mampu bayarnya sama,” ujar Sigit saat ditemui di kantornya,  Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Selasa (11/03/2020) siang.

Mengenai potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi  menurun. Sigit tidak mempersoalkan hal itu.

Menurutnya, tugas pemerintah yakni membuat sistem yang lebih menguntungkan masyarakatnya. Salah  satu yang tepat menurutnya yakni subsidi silang tersebut.

Selain itu, menurutnya masih banyak sektor PAD yang bisa menjadi harapan Bontang. Seperti pajak restoran, hiburan serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

“Masih banyak sumber PAD yang bisa kita harapkan. Intinya kami berusaha agar sistem yang  kami  buat menguntungkan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *