PARADASE.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang kini tengah merancang aturan pajak yang lebih menguntungkan masyarakat. Aturan itu, berupa penghapusan wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga tidak mampu.
Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian menjelaskan kebijakan tersebut mengadopsi sistem subsidi silang. Sistem tersebut mengatur yang kaya akan membiayai yang kurang mampu.
Sistem tersebut menurut Sigit lebih mengedepankan keadilan pemerintah terhadap rakyat.
“Kan tidak adil kalau yang kaya dan kurang mampu bayarnya sama,” ujar Sigit saat ditemui di kantornya, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Selasa (11/03/2020) siang.
Mengenai potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi menurun. Sigit tidak mempersoalkan hal itu.
Menurutnya, tugas pemerintah yakni membuat sistem yang lebih menguntungkan masyarakatnya. Salah satu yang tepat menurutnya yakni subsidi silang tersebut.
Selain itu, menurutnya masih banyak sektor PAD yang bisa menjadi harapan Bontang. Seperti pajak restoran, hiburan serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
“Masih banyak sumber PAD yang bisa kita harapkan. Intinya kami berusaha agar sistem yang kami buat menguntungkan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)