PARADASE.ID. Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo menyatakan awal tahun ini kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi persoalan tertinggi yang dilaporkan pekerja. Pada tiwulan pertama tahun 2020 ini saja, tercatat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, tengah menangani 8 kasus perselisihan Hubungan Industrial (HI), Kamis (12/3/2020) pagi.
Dikatakannya, sebanyak 5 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan 1 kasus, pemotongan gaji dan pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan terkait pesangon sesuai UUK 166 dan 156 ayat 2.
Dikatakannya, ada 4 kasus yang berhasil diselesaikan lewat Perjanjian Bersama (PB), sementara 1 kasus masuk pengawasan tenaga kerja dan 1 kasus dialihkan ke Kutai Timur dengan difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang.
“Masih ada 1 kasus dalam proses penyelesaian, serta 1 kasus sudah sampai ke anjuran. Kalau nggak PB maka otomatis kita akan keluarkan anjuran. Tapi ada juga ketika keluar anjuran baru mereka bersepakat,” tandasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pihak yang menolak anjuran dapat melanjutkan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Akan tetapi masih banyak perusahaan yang pasif, menunggu pekerja untuk membuka. Itulah yang kadang membuat pekerja akhirnya lari ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Harusnya perusahaan pro aktif menyikapi persoalan ini, agar tidak ada permasalahan antara karyawan yang di PKH dengan perusahaan,” tukasnya. (Adv)