Paradase.id – Pemerintah dikabarkan tengah bersiap menerbitkan aturan untuk memperketat aturan soal produk tembakau sebagai zat adiktif dan konsumsi rokok elektrik atau vape.
Kententuan akan diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.
Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan tentang Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif, draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan itu memuat sejumlah pasal yang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr Maxi Rein Rundonuwu belum memastikan kapan aturan bisa selesai dan mulai berlaku.
“Masih pembahasan peraturan pemerintah turunan UU kesehatan yang baru. Sedang diharmonisasikan dengan Kementerian atau Lembaga lainnya,” ucap dr Maxi, Senin (13/11).
Aturan baru ini bertujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, pengaturan impor dan produksi termasuk penetapan kadar nikotin, tar, dan zat terkandung lainnya.
Serta mengontrol ketentuan soal disain dan informasi pada label kemasan, aturan soal mendukung kampanye pengendalian roko, peran pemerintah pusat, daerah, hingga masing-masing kementerian dan lembaga, hingga pengaturan soal iklan, dan sponsorship.
Pelarangan iklan di media sosial juga menjadi kajian yang akan dibahas dalam aturan baru tersebut. Bukan tanpa sebab, langkah ini diharapkan bisa menekan kasus perokok anak yang dalam beberapa waktu terakhir meningkat lebih dari 4 juta. Karena kerap ditemukan iklan di internet terbukti menormalisasi bahaya rokok, dikhawatirkan bisa berpengaruh pada meningkatnya kasus perokok pemulia di usia anak.
Pengetatan iklan rokok sejalan dengan prioritas nasional pengendalian konsumsi produk tembakau di RPJMN 2020-2024. Prevensi perokok anak diharapkan bisa ditekan dari semula 9,1 persen menjadi 8,7 persen per 2024.
Ditektur Pencegahan dan Pengendalian Penyalot Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti memaparkan fakta bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak di Indonesia saat ini sebesar 4,39 juta. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan anak di masa depan.
Dalam RPP pasal 440, disebutkan orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau, rokok elektronik, dilarang mengiklankan di media luar ruang situs, aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan produk tembakau, rokok elektronik.
Eva mengatakan, pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik bertujuan untuk melindungi anak dan remaja dari paparan iklan menarik yang dikhawatirkan dapar mempengaruhi mereka untuk mencoba merokok dan memulai kebiasaan yang berbahaya ini pada usia yang sangat muda.
Data Global Youth Tabacco Survey (GYTS) di 2019 menunjukkan kelompok remaja 13 hingga 15 thun di Indonesia terpapar iklan dan promosi roko di berbagai media antara lain:
• Televisi (65,2%)
• Tempat penjualan (65.2%)
• Media luar ruang (60,9%)
• Media sosial dan internet (36,2%)(sumber: detikFinance/Ilyas Fadilah)
Editor: Farhan