PARADASE.ID. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan pemerintah kepada warga yang terdampak Covid-19 mendapat perhatian dari anggota DPRD Kota Bontang Amir Tosina. Mensinyalir tidak singkronnya data dari RT dengan Dinas Sosial (Dinsos) selaku penyalur bantuan membuatnya angkat bicara.
Dikonfirmasi melalui seluler, politikus asal partai Gerindra ini mengatakan, pendataan warga yang terdampak langsung akibat penyebaran Covid-19 ini merupakan tugas dari para ketua RT yang mendapat tugas langsung dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui para Lurah masing-masing wilayah.
Dikatakan Amir, dalam pendataan para Ketua RT, terdapat delapan kriteria yang berhak menerima BLT yang dilaksanakan selama 3 bulan ini, seperti dalam satu KK tidak ada yang menerima upah/gaji bulanan (contoh : seorang bapak/ibu berjualan makanan di stadion Bessai Berinta yang terdampak covid 19 namun suami/istri yang bekerja/memiliki pekerjaan tetap dan menerima penghasilan bulanan dengan begitu yang bersangkutan tidak masuk kriteria penerima bantuan karena masih memiliki penghasilan bulanan dari suami/istri)
Serta dalam satu KK saat ini tidak sedang menerima program bantuan langsung tunai dari pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga sosial lainnya (contoh program PKH dari Kemensos dan program sejenis di kementerian lainnya).
“Sudah jelas dalam 8 kriteria disebutkan, tapi entah kenapa saat data diserahkan ke kelurahan dan diverifikasi oleh dinsos, data yang seharusnya dapat tapi namanya tidak keluar,” katanya.
Tak hanya itu, Amir merasa heran dengan statment pemerintah baik dalam media massa maupun media sosial. Ia menyebutkan, pada statemen awal pemerintah menyebutkan 8 kriteria yang berhak menerima BLT, sementara pada statment berikutnya baik di media massa maupun di medsos statment berubah, setiap masyarakat yang terdampak covid-19 berhak menerima BLT.
“Dimedia pernah saya berbicara, memohon kepada pemerintah untuk melakukan pendataan dengan benar-benar, gunakan data dari RT sebagai ujung tombak pendataan RT di masing-masing wilayha, tapi statment saya tidak digubris sehingga terjadilah kejadian seperti ini,” terangnya.
Selain itu Amir pun menyinggung adanya oknum yang memanfaatkan kedekatan dengan pemerintah dan mengambil data yang tidak tertampung di RT untuk diusulkan ke pemerintah guna mendapatkan BLT senilai Rp 500 ribu yang terbagi atas Rp 200 ribu dana tunai dan Rp 300 ribu dalam bentuk sembako.
“Ada saja oknum yang
memanfaatkan keadaan seperti ini, mentang-mentang dia dekat dengan pimpinan daerah, saya harap Dinsos lebih selektif dalam pendataan data yang berhak menerima yakni data yang disetor dari para ketua RT,” imbuhnya.
Berikut delapan kriteria yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT);
- Warga Kota Bontang dibuktikan dengan KK,KTP dan saat ini berdomisili di wilayah Kota Bontang
- Setiap orang/warga yang kehilangan atau kekurangan penghasilan akibat suatu kebijakan wabah covid 19 sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan
3.Termasuk dalam 3 Kategori berikut :
a. Pekerja Sektor Informal ( Sopir Angkot, Nelayan skala Kecil,Tukang, Tukang Ojek Konvensional dan Online,Tukang Jahit baju/Sepatu Keliling, Tukang Pijat, Juru mudi Kapal Wisata, Pegawai Kafe yang kafenya ditutup)
b. Buruh harian lepas / serabutan
c. Usaha Mikro dan Kecil ( penjual kantin sekolah, penjual makanan keliling, Pedagang Kreatif Lapangan/PKL)
- Usaha/pekerjaan terdampak langsung oleh kebijakan social distancing (contoh : penjual di kantin sekolah atau pedagang kaki lima di sekitar sekolah, pedagang kaki lima di wilayah rekreasi dan tempat public yang harus ditutup sementara dan usaha/pekerjaan lainnya yang terdampak)
- Usaha/pekerjaan yang terdampak merupakan usaha utama atau usaha lainnya yang terdampak kebijakan penanganan covid 19
- Usaha yang dimaksud adalah usaha yang omzetnya diperoleh secara harian sesuai dengan kriteria poin 3
- Dalam satu KK tidak ada yang menerima Upah/Gaji Bulanan (contoh : seorang bapak/ibu berjualan makanan di stadion Bessai Berinta yang terdampak covid 19 namun suami/istri yang bekerja/memiliki pekerjaan tetap dan menerima penghasilan bulanan dengan begitu yang bersangkutan tidak masuk kriteria penerima bantuan karena masih memiliki penghasilan bulanan dari suami/istri)
- Dalam satu KK saat ini tidak sedang menerima program bantuan langsung tunai dari pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga sosial lainnya (contoh program PKH dari Kemensos dan program sejenis di kementerian lainnya). (Adv)