Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Pariwara DPRD KOTA BONTANG

Anggota DPRD Bontang M Irfan Minta Hapus Syarat Sehat Jasmani untuk Penyandang Disabilitas dalam Penerimaan Kerja, Ini Alasannya

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
August 20, 2024
in DPRD KOTA BONTANG, Headline, Pariwara
0
Anggota DPRD Bontang M Irfan Minta Hapus Syarat Sehat Jasmani untuk Penyandang Disabilitas dalam Penerimaan Kerja, Ini Alasannya

Paradase.id – Muhammad Irfan, anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, mendukung langkah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang untuk menghapus persyaratan sehat jasmani bagi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen kerja. Menurutnya, penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan kerja di berbagai jenis perusahaan tanpa terhalang oleh syarat fisik.

Irfan menilai bahwa penghapusan syarat sehat jasmani dapat memperluas peluang kerja dan mendorong inklusi dalam dunia kerja. Ia menekankan bahwa semua individu, terlepas dari kondisi fisiknya, seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan bahwa meski syarat sehat jasmani mungkin relevan untuk beberapa individu, penyandang disabilitas harus dinilai berdasarkan kesehatan mental dan kemampuan kerja mereka, bukan semata-mata kondisi fisik.

Irfan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mewajibkan BUMN dan BUMD untuk mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas. Perusahaan swasta juga diharapkan memenuhi kuota 1 persen.

“Pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ini untuk memastikan kesetaraan kesempatan kerja,” sebutnya, Senin (12/8/2024).

Lebih jauh, Irfan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendukung prinsip kesetaraan tanpa diskriminasi. Ia mengajak semua pihak untuk menghapus diskriminasi dalam rekrutmen dan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang adil.

Ia berharap Disnaker Bontang dapat segera menerapkan kebijakan ini dan bekerja sama dengan berbagai perusahaan untuk memastikan pelaksanaannya. Irfan percaya bahwa kebijakan inklusif ini akan memberikan manfaat besar bagi penyandang disabilitas dan perusahaan yang mendapatkan tenaga kerja beragam dan berbakat.

“Mereka punya hak yang sama dengan yang lainnya. Tidak boleh ada diskriminasi,” tutupnya. (ADV/DPRD Bontang)

Tags: headlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Ketua Komisi II DPRD Bontang Soroti Penurunan PAD Pajak Penerangan Jalan: Tekankan Pentingnya Evaluasi Anggaran

Next Post

Amir Tosina Tegaskan ASN Bontang Harus Netral di Pilkada 2024

Next Post
Amir Tosina Tegaskan ASN Bontang Harus Netral di Pilkada 2024

Amir Tosina Tegaskan ASN Bontang Harus Netral di Pilkada 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Cari Tahu Lebih Tentang Layanan Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved