Paradase.id – Muhammad Irfan, anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, mendukung langkah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang untuk menghapus persyaratan sehat jasmani bagi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen kerja. Menurutnya, penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan kerja di berbagai jenis perusahaan tanpa terhalang oleh syarat fisik.
Irfan menilai bahwa penghapusan syarat sehat jasmani dapat memperluas peluang kerja dan mendorong inklusi dalam dunia kerja. Ia menekankan bahwa semua individu, terlepas dari kondisi fisiknya, seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan bahwa meski syarat sehat jasmani mungkin relevan untuk beberapa individu, penyandang disabilitas harus dinilai berdasarkan kesehatan mental dan kemampuan kerja mereka, bukan semata-mata kondisi fisik.
Irfan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mewajibkan BUMN dan BUMD untuk mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas. Perusahaan swasta juga diharapkan memenuhi kuota 1 persen.
“Pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ini untuk memastikan kesetaraan kesempatan kerja,” sebutnya, Senin (12/8/2024).
Lebih jauh, Irfan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendukung prinsip kesetaraan tanpa diskriminasi. Ia mengajak semua pihak untuk menghapus diskriminasi dalam rekrutmen dan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang adil.
Ia berharap Disnaker Bontang dapat segera menerapkan kebijakan ini dan bekerja sama dengan berbagai perusahaan untuk memastikan pelaksanaannya. Irfan percaya bahwa kebijakan inklusif ini akan memberikan manfaat besar bagi penyandang disabilitas dan perusahaan yang mendapatkan tenaga kerja beragam dan berbakat.
“Mereka punya hak yang sama dengan yang lainnya. Tidak boleh ada diskriminasi,” tutupnya. (ADV/DPRD Bontang)