Paradase.id – Penurunan alokasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 menjadi sorotan utama Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam.
Dalam APBD murni, alokasi PAD PPJ tercatat sebesar Rp 40 miliar, namun dalam APBD Perubahan angka tersebut menurun menjadi Rp 36 miliar, menciptakan selisih sebesar Rp 4 miliar.
Dirinya menilai jika penurunan itu tidak sejalan dengan harapan dan mencurigai adanya kesalahan dalam perhitungan awal oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia berpendapat kalau objek pajak PPJ, yang dihitung secara kumulatif, seharusnya tidak mengalami penurunan.
“Saya khawatir ini merupakan hasil dari kesalahan input data,” ujar Rustam, Senin (12/8/2024).
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya ketelitian dalam pengelolaan anggaran, terutama yang berkaitan dengan PAD. Ia mengingatkan bahwa meski akumulasi pajak akan dihitung di triwulan berikutnya atau menjadi bagian dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) 2025, kesalahan dalam perhitungan harus dihindari.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak untuk menjaga kepercayaan publik. Ia menyoroti bahwa masyarakat dan pemangku kepentingan harus memahami proses dan hasil pengelolaan pajak agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan.
Rustam berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memperbaiki sistem dan prosedur yang ada, guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan penggunaan anggaran secara lebih efektif.
“Kami akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa setiap masalah terkait anggaran dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya (ADV/DPRD Bontang)