Paradase.id – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad, menyoroti pelanggaran parkir yang terjadi di trotoar Jalan Ahmad Yani, Gunung Sar, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Trotoar tersebut sering kali dijadikan tempat parkir oleh berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk bermuatan.
Abdul Samad meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang untuk lebih proaktif dalam menangani masalah ini. Ia menyarankan agar Dishub melakukan patroli rutin untuk memantau dan menindak tegas kendaraan yang terparkir di atas trotoar. “Dishub seharusnya melakukan patroli keliling secara rutin, karena sudah ada peraturan daerah yang melarang parkir di trotoar,” ujar Abdul Samad, Selasa (23/7/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa trotoar bukanlah tempat parkir. Beban kendaraan yang berat berpotensi merusak atau bahkan merobohkan trotoar, terutama jika digunakan sebagai tempat parkir. Abdul Samad menekankan pentingnya tindakan tegas dari Dishub untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan mengingatkan masyarakat bahwa parkir di trotoar adalah tindakan yang dilarang.
“Dishub harus segera bertindak, minimal memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar, agar masyarakat lebih sadar bahwa parkir di trotoar itu tidak diperbolehkan,” tutupnya.
Diketahui, dampak dari pelanggaran parkir yakni mudah rusaknya struktur trotoar. Selain itu, dengan adanya parkir sembarangan tersebut juga menghalangi pejalan kaki yang melintas. Hal ini jika dilihat dari segi aturan yang berlaku, maka sudah jelas tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas dan ketertiban umum. (ADV/DPRD Bontang)