PARADASE.id – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meyakinkan warga Kampung Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, jika upaya memindahkan wilayah kampung perbatasan itu tetap dilanjutkan.
Agus Haris mengatakan, saat ini DPRD maupun Pemerintah Kota Bontang tengah menunggu keputusan dari Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor perihal wilayah tersebut. Dia pun meminta, agar warga yang berada tepat di perbatasan Bontang dan Kutim itu tetap bersabar .
“Tetap sabar dan jaga kondusifitas. Agar semua upaya dari Pemerintah dan DPRD Bontang bisa berjalan dengan lancar,” ujar Agus Haris saat ditemui usai reses di Kampung Sidrap, Senin (30/08/2021) siang.
Agus Haris mengatakan, penetapan Kampung Sidrap sebagai wilayah Kutai Timur dinilai tidak mematuhi standar hukum. Lantaran tidak adanya bukti sosialisasi kepada warga serta patok perbatasan yang berubah sejak awal.
“Permendagri 25 tahun 2005 tentang Batas Wilayah Bontang, Kutim dan Kukar saya kira tidak memenuhi unsur hukum yang berlaku. Selain itu, perbatasan seharusnya berupa gunung, sungai atau pun bangunan yang dibuat dua daerah. Bukan dari pipa gas yang suatu saat bisa berubah,” ujarnya.
Jika pun nantinya pihak Gubernur tidak menyetujui Kampung Sidrap masuk wilayah Bontang, Agus Haris menyatakan 25 anggota DPRD dan Pemerintah Kota Bontang siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya dia pun telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 5 miliar pada APBD 2022 mendatang untuk keperluan gugatan tersebut.
“DPRD dan Pemerintah Bontang sudah siap untuk menggugat ke MK. Tinggal tunggu keputusan Gubernur apakah menyetujui atau tidak sebelum berangkat kesana,” pungkasnya. (Adv)