PARADASE.id – DPRD Bontang melalui komisi III mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah.
Ketua Komisi III Amir Tosina menjelaskan, pembahasan perda ini dianggap perlu, untuk mengatur pengelolaan sampah di Bontang. Meskipun baru memasuki tahap awal,dia menargetkan pembahasan perda ini akan selesai hingga akhir bulan Agustus ini.
“Perlu diselesaikan secepatnya, agar Bontang lebih bersih lagi,” ujar Amir Tosina usai rapat, di Kantor DPRD Bontang, Senin (10/8/2020) siang.
Ditambahkan Sekretaris Komisi III Abdul Malik, pembahasan perda ini merupakan perubahan atas perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Perda sebelumnya perlu diubah, agar masyarakat dan pemerintah bisa lebih sinergi,” ujar Abdul Malik.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tujuan dari pembahasan perda tersebut berlandaskan kebutuhan bersama tentang kebersihan. Bontang yang menyandang gelar Kota Taman dianggap membutuhkan aturan terbaru sebagai pembimbing dalam melaksanakan setiap program dalam pengeloaan sampah.
Selain itu, prestasi Bontang dalam meraih piala Adipura secara dinamika dianggap perlu peningkatan agar mampu mencapai kembali penghargaan. Dan langkah yang tepat untuk memperoleh hal tersebut yakni dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Untuk kembali meraih piala Adipura, programnya harus diupdate utamanya kerjasama kedua belah pihak,” ujarnya.
Diapun berharap, pembahasan yang baru mencapai 40 persen di tahap pertama itupun segera rampung. Agar program menjadikan Bontang lebih bersih bisa segera terlaksana.
“Dengan perda ini diharapkan Bontang lebih baik lagi dalam pengelolaan sampah,” tutupnya. (Adv)