PARADASE.id – Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang untuk kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bontang, Rabu (24/6/2020) pagi.
Bertindak sebagai pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Bontang Abdul Haris mengatakan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan kali ini telah menampung sejumlah argumen dari Disdikbud Bontang, tim asistensi serta anggota dewan
“Saya kira alotnya pembahasan raperda itu bagian dari dinamika dalam membuat perda yang mana tujuannya agar perda ini nantinya benar-benar matang saat disahkan,” jelas Abdul Haris.
Ia mengungkapkan, Raperda penyelenggaraan pendidikan ini tidak harus dirampungkan secara terburu-buru menurutnya walaupun pembahasan Raperda tersebut harus beberapa kali mengalami penundaan baginya tidak masalah namun yang terpenting baginya adalah hasil akhirnya.
“Untuk pasal dalam Raperda ini ada sebanyak 60 pasal lebih dan saat ini sudah masuk pada pasal ke 27 terkait peserta didik , perizinan dan pendidik,” jelasnya
“Besok (25/6) akan kita lanjut lagi pembahasan, kemungkinan tiga sampai empat kali pertemuan lagi Raperda tersebut bisa rampung,” bebernya. (Adv)