PARADASE.id – Menyambut tahun ajaran 2020/2021, Pemkab Kutai Timur telah membuat sejumlah persiapan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kali ini. Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) mengumumkan terdapat empat jalur penerimaan bagi calon peserta didik.
Kadisdik Kutim Roma Malau menjelaskan, masa penerimaan siswa kali ini berlangsung pada 29 Juni hingga 3 Juli 2020 mendatang. Empat jalur penerimaan tersebut di antaranya zonasi, afirmasi, prestasi, dan pindahan.
Mekanisme penerimaan ini diatur dalam Surat Keputusan Kadisdik Kutim Nomor 422.1088 Tahun 2020. Sistem ini juga mengacu SK Kemendikbud pada Nomor 424 Tahun 2019 tentang Sistem Zonasi.
Menurut Roma, penerimaan dalam sistem zonasi akan dipergunakan sebanyak 50 persen. Bahwa, proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal.
“Zonasi ini juga berdasarkan titik koordinat, dan telah diatur di website sekolah. Tapi bila dia masuk dalam kategori RT irisan, yakni suatu RT yang terletak dekat dengan lebih dari satu sekolah, orang tua tak boleh asal memilih. Dia perlu menentukan pilihan sekolah sesuai dengan kemampuan dan potensi yang sesuai dengan anak,” jelas Roma.
Sedangkan jalur afirmasi, lanjut Roma, yaitu penerimaan siswa berdasarkan kalangan masyarakat tak mampu secara ekonomi.
“Afirmasi adalah untuk orang tua yang tidak mampu, yakni dinyatakan dengan bukti penerima bantuan pemerintah berdasarkan data dari RT maupun desa, atau kecamatan. Kami juga sudah kerja sama dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kutim untuk melakukan pendataan orang tua siswa,” ungkap Roma.
“Jadi jangan ada anak yang tak sekolah. Karena, bila tidak mampu akan dimasukkan ke sekolah lewat jalur afirmasi itu,” terang Roma.
Kemudian, lanjutnya, ada jalur prestasi, yang terbagi pada dua jenis. Yakni prestasi akademis dan non-akademis.
“Bagi siswa berprestasi secara nilai akademis bisa mendaftar melalui jalur prestasi. Sedangkan siswa yang prestasinya di bidang non akademis, semisal di bidang olah raga atau kesenian dan lainnya, itu juga bisa mendaftar lewat jalur ini,” ucapnya.
Keempat, lanjut Roma, yakni jalur pindahan. Umpama, orang tua siswa adalah seorang karyawan perusahaan pindahan dari Pulau Jawa, maka kami wajib menerima anaknya yang ingin bersekolah setelah pindah dari sekolah sebelumnya. Masing-masing sekolah bisa mengakomodir sesuai petunjuk dan arahan.
“Jadi tinggal orang tua yang memilih, jangan sampai ada anak kita yang tidak sekolah. Kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada anak kita untuk menyiapkan generasi terbaik bangsa ini,” ucap Roma. (*)