Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Pariwara DPRD KOTA BONTANG

Sidang Penentuan Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap di MK Digelar Besok

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
August 14, 2024
in DPRD KOTA BONTANG, Headline, Pariwara
0
Sidang Penentuan Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap di MK Digelar Besok

Paradase.id – Sidang lanjutan terkait gugatan tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali digelar, Kamis (18/7/2024). Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, mengonfirmasi hal tersebut dan mengajak masyarakat untuk turut mendoakan agar hasil sidang berpihak kepada perjuangan mereka.

Agus Haris, yang akrab disapa AH, menekankan pentingnya sidang ini sebagai penentu akhir dari perjuangan panjang tersebut. “Pada sidang sebelumnya, pihak presiden belum siap dengan uji materi terkait tapal batas ini,” ujar AH saat ditemui, Senin (16/7/2024).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama DPRD Bontang dan tim kuasa hukum terus berupaya memenangkan gugatan ini. Untuk memperkuat posisi mereka, Pemkot Bontang mengandalkan mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, sebagai kuasa hukum. Selain itu, Pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar untuk memperjuangkan agar Kampung Sidrap kembali masuk ke wilayah Bontang, yang selama ini berada di bawah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Sidang sebelumnya yang diadakan pada Rabu (10/7/2024) dihadiri oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I Junaidi, dan Wakil Ketua II Agus Haris. Namun, sidang tersebut ditunda karena bahan pengantar terkait uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang belum siap.

Jika gugatan ini berhasil, maka wilayah RT 19 dan 25 Kampung Sidrap akan secara resmi menjadi bagian dari administrasi Pemkot Bontang. Namun, jika gugatan ditolak, maka perjuangan panjang ini akan berakhir. Sebelumnya, upaya serupa telah dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA) namun ditolak, sehingga jalur MK menjadi pilihan terakhir dalam memperjuangkan kasus ini. (ADV/DPRD Bontang)

Tags: headlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

DPRD Bontang Tetapkan Visi Pembangunan Kota Taman 2025-2045

Next Post

Dewan Bahas Peraturan Baru untuk Perumda AUJ, Fokus pada Kepatuhan dan Keberlanjutan Kebijakan

Next Post
Dewan Bahas Peraturan Baru untuk Perumda AUJ, Fokus pada Kepatuhan dan Keberlanjutan Kebijakan

Dewan Bahas Peraturan Baru untuk Perumda AUJ, Fokus pada Kepatuhan dan Keberlanjutan Kebijakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved