Paradase.Id–Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatra Utara membentuk tim penyelidik untuk mengusut kasus kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), Kamis, 27 Juni 2024.
Tim penyelidik harus bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus tersebut. Selain Rico Sempurna, peristiwa kebakaran itu turut menewaskan tiga orang lainnya, yakni Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
“Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ). Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial,” ujar Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto kepada wartawan, Selasa, 2 Juli 2024.
Dewan Pers, lanjut Totok, juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut serta melakukan investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban. Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait.
“Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” tutur Totok.
Lebih lanjut, Totok mengungkapkan kerja-kerja investigasi yang dilakukan tim pencari fakta dari KKJ Sumatra Utara. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah Rico memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Padang Mas, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
KKJ terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
“Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian,” ucap Totok.
Dewan Pers, diungkapkan Totok, sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa Rico dan tiga orang lainnya. Dia menyebut ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menduga ada keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.
“Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceran bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran,” ucap Totok.
Totok menegaskan, apabila Rico dalam menjalankan pekerjaannya diduga melakukan pelanggaran hukum, bukan berarti tindakan kekerasan tersebut dapat dibenarkan.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucap Totok