Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Mahkamah Agung: Bui Seumur Hidup

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
August 9, 2023
in Headline, Lintas
0
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Mahkamah Agung: Bui Seumur Hidup

Ferdy Sambo, Terdakwa pembunuhan berencana jalani sidang. (Foto: detik.com/Grandyos Zafna)

Paradase.id – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo (FS) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi pidana seumur hidup.

Putusan kasasi itu diambil setelah dilakukan sidang di Mahkamah Agung hari ini.

Ada lima hakim agung MA yang hadir untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didaulat menjadi ketua majelis dalam sidang tersebut.

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggota lainnya.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” terang Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

Sidang kakasi dihadiri oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf berlangsung dari sekitar pukul 13:00 WIB hingga 17:00 WIB.

Dengan dibacakannya putusan kasasi tersebut perkara empat terdakwa telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Semua terpidana dalam perkara ini menerima peringanan hukumannya. Berikut ini daftarnya.

Ferdy Sambo: Hukuman mati menjadi penjara seumur hidup

Putri Candrawathi: Hukuman penjara 20 tahun jadi 10 tahun

Ricky Rizal: Hukuman penjara 13 tahun jadi 8 tahun

Kuat Ma’ruf: Hukuman penjara 15 tahun jadi 10 tahun

Sebelumnya Ferdy Sambo terus berjuang untuk lolos dari vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan PT DKI menguatkan vonis hukuman mati itu

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejagung masih akan menunggu informasi secara lengkap terkait putusan tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh,” kata Ketut Sumedana.

Setelah mendapatkan informasi lengkap, Kejagung nantinya akan mempelajari lebih lanjut mengenai putusan Mahkamah Agung tersebut. (Sumber: detik.com/Yogi Ernes)

Editor: Faizah

Tags: ferdy sambolintasMahkamah AgungSidang kasasi
Previous Post

Resmi, Polri Hapus Lintasan Zig-Zag dan Angka 8 Pada Ujian Praktik SIM C

Next Post

Jokowi: 34 Ribu Ha Lahan IKN Sudah Bisa “Dibeli”

Next Post
Jokowi: 34 Ribu Ha Lahan IKN Sudah Bisa “Dibeli”

Jokowi: 34 Ribu Ha Lahan IKN Sudah Bisa "Dibeli"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved