PARADASE.id – Mengantisipasi kekosongan dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta Pemkot Bontang melakukan sinkronisasi peraturan daerah (perda) dengan UU Cipta Kerja.
“Segera lakukan inventarisir, setelah itu sinkronisasi dengan UU Cipta Kerja. Agar dalam menyelenggarakan pemerintahan kita tidak kekosongan hukum,” ujar Agus Haris saat rapat paripurna, Senin (05/04/2021) siang.
Selain itu, dia juga menyarakankan agar pemerintah kota maupun Bapemperda DPRD Bontang, mulai memikirkan perda yang mengatur secara keseluruhan kepentingan masyarakat. Hal tersebut guna mengefisiensikan kerja pemkot dan DPRD dalam melahirkan perda.
“Kebanyakan orang kan menilai tolak ukur kerja DPRD kan dari seberapa banyak (perda) yang dilahirkan. Padahal kan bukan cuman itu, makanya saya imbau agar membuat perda yang menaungi semua kepentingan masyarakat, seperti UU Cipta Kerja,” pungkasnya.
Terakhir, dalam kesempatan tersebut Agus Haris meminta Pemkot di masa kepemimpinan Basri-Najirah agar segara menerbitkan Perwali terhadap Perda yang diamanatkan untuk hal tersebut. Lantaran, dia menilai, Perda tanpa perwali hanya akan berakhir sia-sia.
Seperti, Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja.
“Saya minta agar pemerintahan yang baru, dapat menerbitkan perwali tentang perda yang memang meminta hal itu. Agar perda tersebut tidak sia-sia alias mandul,” tutupnya. (Adv)






