Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

UU ASN Disahkan, Penghapusan Status Honorer hingga Percepatan Kenaikan Jabatan

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
October 7, 2023
in Headline, Lintas
UU ASN Disahkan, Penghapusan Status Honorer hingga Percepatan Kenaikan Jabatan

Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Getty Images/Yamtono Sardi)

Paradase.id – Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Komisi II DPR RI. Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 salah satunya memuat transformasi rekrutmen ASN.

“Sebelumnya pengisian posisi untuk menggantikan ASN yang pensiun cukup lama. Hal inilah yang memicu lahirnya tenaga honorer,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10).

Anas menjelaskan transformasi rekrutmen jabatan ASN untuk pegawai yang pensiun membutuhkan waktu 2 tahun, sehingga dalam selang waktu tersebut muncullah honorer-honorer untuk menutup kekosongan yang cukup lama tersebut. Hal ini disebabkan karena tidak fleksibelnya sistem perekrutan yang ada.

Melalui UU yang baru, proses rekrutmen akan dibuat fleksibel. Sehingga, pengadaan ASN dalam setahun tidak lagi setahun sekali. Anas mengetakan, bahkan dalam setahun bisa tiga kali rekrutmen ASN.

“Yang sekarang ditransformasi rekrutmen ini mungkin nanti akan kita atur tidak lagi setahun sekali, mungkin dalam satu tahun bisa 3 kali rekrutmen ASN sehingga tidak perlu kosong terlalu lama,” ucapnya.

UU ASN ini juga mengatur larangan untuk instansi pemerintahan merekrut tenaga honorer. Penataan terhadap tenaga honorer ini terus dilakukan hingga Desember 2024 mendatang.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib deselesaikan pentaannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup.

perlu diketahui, jika ditemukan pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang tertera pada Ayat 3 pasal 65 UU ASN.

UU baru ini juga memuat transformasi mobilitas talenta nasional. Dia mengatakan, ada percepatan kenaikan pangkat untuk ASN yagn bertugas di wilayah 3T.

Anas menyampaikan, bahwa pemerintah selama ini kesulitan melakukan mobilisasi ASN ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sehingga, dalam UU yang baru ini, pemerintah akan memberikan penghargaan lebih bagi ASN yang bersedia ditempatakn di wilayah 3T.

“Misalnya, nanti akan kita atur PP bagi mereka yang di daerah 3T, jika bekerja normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan bisa naik pangkat setelah 2 tahun. Mereka yang bertugas di wilayah 3T bisa segera mendapatkan kenaikan pangkat dan akan ada insentif lain,” jelasnya. (Sumber: detikFinance/Achmad Dwi Afriyadi)

Editor: Faizah

Tags: asnheadlinelintasuu asn
Previous Post

Menteri LHK Ungkap Ada 276 Ribu Hektare Lahan Terbakar

Next Post

Biaya Produksi dan Distribusi Jadi Masalah Klasik Beras Naik

Next Post
Biaya Produksi dan Distribusi Jadi Masalah Klasik Beras Naik

Biaya Produksi dan Distribusi Jadi Masalah Klasik Beras Naik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Harus Bayar Pajak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
2 Pemuda Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Bontang
Headline

2 Pemuda Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Bontang

by Redaksi Paradase
June 30, 2025
0

BONTANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Polres Bontang. Terbaru, Unit II Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pemuda...

Read more
Polres Bontang Amankan Tersangka Pelecehan Anak Tiri 13 Tahun

Polres Bontang Amankan Tersangka Pelecehan Anak Tiri 13 Tahun

June 30, 2025
Koperasi Merah Putih Diminta Optimalkan Potensi Tiap Kelurahan di Bontang

Koperasi Merah Putih Diminta Optimalkan Potensi Tiap Kelurahan di Bontang

June 30, 2025
Atlet Bontang Terancam Tak Tampil Pasca Pengajuan Dana Hibah Bermasalah

Atlet Bontang Terancam Tak Tampil Pasca Pengajuan Dana Hibah Bermasalah

June 25, 2025
Pemkot Bontang Luncurkan Kredit Nol Persen bagi Pelaku UMKM Lokal

Pemkot Bontang Luncurkan Kredit Nol Persen bagi Pelaku UMKM Lokal

June 19, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

March 23, 2023
Mengapa Harus Bayar Pajak?

Mengapa Harus Bayar Pajak?

December 3, 2022
Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

December 3, 2022
Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

March 30, 2021
2 Pemuda Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Bontang

2 Pemuda Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Bontang

0
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
2 Pemuda Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Bontang

2 Pemuda Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Bontang

June 30, 2025
Polres Bontang Amankan Tersangka Pelecehan Anak Tiri 13 Tahun

Polres Bontang Amankan Tersangka Pelecehan Anak Tiri 13 Tahun

June 30, 2025
Koperasi Merah Putih Diminta Optimalkan Potensi Tiap Kelurahan di Bontang

Koperasi Merah Putih Diminta Optimalkan Potensi Tiap Kelurahan di Bontang

June 30, 2025
Atlet Bontang Terancam Tak Tampil Pasca Pengajuan Dana Hibah Bermasalah

Atlet Bontang Terancam Tak Tampil Pasca Pengajuan Dana Hibah Bermasalah

June 25, 2025

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved