Paradase.id – Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Komisi II DPR RI. Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 salah satunya memuat transformasi rekrutmen ASN.
“Sebelumnya pengisian posisi untuk menggantikan ASN yang pensiun cukup lama. Hal inilah yang memicu lahirnya tenaga honorer,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10).
Anas menjelaskan transformasi rekrutmen jabatan ASN untuk pegawai yang pensiun membutuhkan waktu 2 tahun, sehingga dalam selang waktu tersebut muncullah honorer-honorer untuk menutup kekosongan yang cukup lama tersebut. Hal ini disebabkan karena tidak fleksibelnya sistem perekrutan yang ada.
Melalui UU yang baru, proses rekrutmen akan dibuat fleksibel. Sehingga, pengadaan ASN dalam setahun tidak lagi setahun sekali. Anas mengetakan, bahkan dalam setahun bisa tiga kali rekrutmen ASN.
“Yang sekarang ditransformasi rekrutmen ini mungkin nanti akan kita atur tidak lagi setahun sekali, mungkin dalam satu tahun bisa 3 kali rekrutmen ASN sehingga tidak perlu kosong terlalu lama,” ucapnya.
UU ASN ini juga mengatur larangan untuk instansi pemerintahan merekrut tenaga honorer. Penataan terhadap tenaga honorer ini terus dilakukan hingga Desember 2024 mendatang.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib deselesaikan pentaannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup.
perlu diketahui, jika ditemukan pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang tertera pada Ayat 3 pasal 65 UU ASN.
UU baru ini juga memuat transformasi mobilitas talenta nasional. Dia mengatakan, ada percepatan kenaikan pangkat untuk ASN yagn bertugas di wilayah 3T.
Anas menyampaikan, bahwa pemerintah selama ini kesulitan melakukan mobilisasi ASN ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sehingga, dalam UU yang baru ini, pemerintah akan memberikan penghargaan lebih bagi ASN yang bersedia ditempatakn di wilayah 3T.
“Misalnya, nanti akan kita atur PP bagi mereka yang di daerah 3T, jika bekerja normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan bisa naik pangkat setelah 2 tahun. Mereka yang bertugas di wilayah 3T bisa segera mendapatkan kenaikan pangkat dan akan ada insentif lain,” jelasnya. (Sumber: detikFinance/Achmad Dwi Afriyadi)
Editor: Faizah