Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

UU ASN Disahkan, Penghapusan Status Honorer hingga Percepatan Kenaikan Jabatan

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
October 7, 2023
in Headline, Lintas
0
UU ASN Disahkan, Penghapusan Status Honorer hingga Percepatan Kenaikan Jabatan

Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Getty Images/Yamtono Sardi)

Paradase.id – Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Komisi II DPR RI. Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 salah satunya memuat transformasi rekrutmen ASN.

“Sebelumnya pengisian posisi untuk menggantikan ASN yang pensiun cukup lama. Hal inilah yang memicu lahirnya tenaga honorer,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10).

Anas menjelaskan transformasi rekrutmen jabatan ASN untuk pegawai yang pensiun membutuhkan waktu 2 tahun, sehingga dalam selang waktu tersebut muncullah honorer-honorer untuk menutup kekosongan yang cukup lama tersebut. Hal ini disebabkan karena tidak fleksibelnya sistem perekrutan yang ada.

Melalui UU yang baru, proses rekrutmen akan dibuat fleksibel. Sehingga, pengadaan ASN dalam setahun tidak lagi setahun sekali. Anas mengetakan, bahkan dalam setahun bisa tiga kali rekrutmen ASN.

“Yang sekarang ditransformasi rekrutmen ini mungkin nanti akan kita atur tidak lagi setahun sekali, mungkin dalam satu tahun bisa 3 kali rekrutmen ASN sehingga tidak perlu kosong terlalu lama,” ucapnya.

UU ASN ini juga mengatur larangan untuk instansi pemerintahan merekrut tenaga honorer. Penataan terhadap tenaga honorer ini terus dilakukan hingga Desember 2024 mendatang.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib deselesaikan pentaannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup.

perlu diketahui, jika ditemukan pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang tertera pada Ayat 3 pasal 65 UU ASN.

UU baru ini juga memuat transformasi mobilitas talenta nasional. Dia mengatakan, ada percepatan kenaikan pangkat untuk ASN yagn bertugas di wilayah 3T.

Anas menyampaikan, bahwa pemerintah selama ini kesulitan melakukan mobilisasi ASN ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sehingga, dalam UU yang baru ini, pemerintah akan memberikan penghargaan lebih bagi ASN yang bersedia ditempatakn di wilayah 3T.

“Misalnya, nanti akan kita atur PP bagi mereka yang di daerah 3T, jika bekerja normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan bisa naik pangkat setelah 2 tahun. Mereka yang bertugas di wilayah 3T bisa segera mendapatkan kenaikan pangkat dan akan ada insentif lain,” jelasnya. (Sumber: detikFinance/Achmad Dwi Afriyadi)

Editor: Faizah

Tags: asnheadlinelintasuu asn
Previous Post

Menteri LHK Ungkap Ada 276 Ribu Hektare Lahan Terbakar

Next Post

Biaya Produksi dan Distribusi Jadi Masalah Klasik Beras Naik

Next Post
Biaya Produksi dan Distribusi Jadi Masalah Klasik Beras Naik

Biaya Produksi dan Distribusi Jadi Masalah Klasik Beras Naik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ketua DPRD Kota Bontang dukung MUI Haramkan Produk Pro Israel
  • Klinik Satelit 3 Tak Layani Pasien BPJS Kesehatan, Dipertanyakan DPRD Bontang
  • Solar Bersubsidi Kerap Langka, DPRD Bontang Panggil SPBU dan Pertamina
  • Bandara Dhoho Kediri Ditargetkan Beroperasi Mulai Pekan Depan
  • Pustakawan : Kota Bontang Miliki Banyak Penulis Andal

Recent Comments

  1. Dapat Arahan Dari DPP Berkarya, Raking Mantap Pindah ke Gerindra - on DPRD Bontang Siapkan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
  2. Praktek Politik Uang dalam Pemilu: Tantangan dan Tanggung Jawab Bersama - on Syahrul Yasin Limpo Merespons Panggilan KPK Terkait Penyelidikan Korupsi di Kementerian Pertanian
  3. Inovasi Teknologi Bendung Modular Kementerian PUPR: Meningkatkan Efisiensi dan Keberlanjutan Infrastruktur SDA - on Kementerian PUPR Memproyeksikan Pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024
  4. Pembukaan Pelatihan Teknis Las & Bisnis Manajemen di BLKI Bontang - on Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT IMM Lakukan Penanaman Pohon di Area Bekas Tambang
  5. Resmi, Polri Hapus Lintasan Zig-Zag dan Angka 8 Pada Ujian Praktik SIM C - on Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras

Archives

  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • DISKOMINFO KOTA BONTANG
  • DPRD KOTA BONTANG
  • DPRD PROV. KALTIM
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Teras
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved