Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

UMK Sektor Kimia Naik, Disnaker Berharap Perusahaan Dapat Menyesuaikan

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
January 25, 2023
in Headline, Pariwara
0
UMK Sektor Kimia Naik, Disnaker Berharap Perusahaan Dapat Menyesuaikan

PARADASE.ID. Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) sektor pengolahan kimia organik dan non organik tahun 2020 Kota Bontang mengalami kenaikan senilai Rp 165 ribu dari tahun sebelumnya. Yakni dari Rp. 3.190.600 naik menjadi Rp. 3.355.600.

Kenaikan UMSK sektor Kimia Organik dan non Organik ini langsung di sosialisasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, pada Senin 16 Maret 2020 lalu bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan sektor terkait di ruang rapat Disnaker.

Dikonfirmasi pada Selasa (17/3/2020) siang, Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo tujuan sosialisasi tersebut kepada para perusahaan yang bergerak dibidang kimia guna memberikan informasi besaran nilai UMSK di tahun 2020.

Diharapkannya, dengan dilakukannya sosialisasi ini tidak ada lagi perusahaan di sektor tersebut yang mengatakan disnaker tidak mendapatkan informasi atau sosialisasi yang baik terkait kenaikan UMSK.

Lebih jauh ia berharap, agar nilai yang sudah ditetapkan oleh Gubernur tersebut bisa dilaksanakan semua Perusahaan di sektor tersebut. Terlebih nilai kenaikannya adalah hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusahan. Hal ini sesuai dengan tujuan awal bahwa sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan informasi, begitupun vendor di bawahnya bisa dilaksanakan.

“Untuk perusahaan kimia dan organik sudah diatas UMSK upahnya. Namun kenaikan UMSK ini untuk Vendornya agar menjadi acuan upah untuk mereka, tidak boleh dibawahnya,” pungkasnya. (Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Disnaker Himbau Perusahaan Tak Potong Hak Pekerja Selama WFH

Next Post

Dispopar ‘Lockdown’ Tempat Wisata & Sarana Olahraga Kota Bontang

Next Post
Dispopar ‘Lockdown’ Tempat Wisata & Sarana Olahraga Kota Bontang

Dispopar ‘Lockdown’ Tempat Wisata & Sarana Olahraga Kota Bontang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved