PARADASE.ID. Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) sektor pengolahan kimia organik dan non organik tahun 2020 Kota Bontang mengalami kenaikan senilai Rp 165 ribu dari tahun sebelumnya. Yakni dari Rp. 3.190.600 naik menjadi Rp. 3.355.600.
Kenaikan UMSK sektor Kimia Organik dan non Organik ini langsung di sosialisasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, pada Senin 16 Maret 2020 lalu bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan sektor terkait di ruang rapat Disnaker.
Dikonfirmasi pada Selasa (17/3/2020) siang, Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo tujuan sosialisasi tersebut kepada para perusahaan yang bergerak dibidang kimia guna memberikan informasi besaran nilai UMSK di tahun 2020.
Diharapkannya, dengan dilakukannya sosialisasi ini tidak ada lagi perusahaan di sektor tersebut yang mengatakan disnaker tidak mendapatkan informasi atau sosialisasi yang baik terkait kenaikan UMSK.
Lebih jauh ia berharap, agar nilai yang sudah ditetapkan oleh Gubernur tersebut bisa dilaksanakan semua Perusahaan di sektor tersebut. Terlebih nilai kenaikannya adalah hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusahan. Hal ini sesuai dengan tujuan awal bahwa sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan informasi, begitupun vendor di bawahnya bisa dilaksanakan.
“Untuk perusahaan kimia dan organik sudah diatas UMSK upahnya. Namun kenaikan UMSK ini untuk Vendornya agar menjadi acuan upah untuk mereka, tidak boleh dibawahnya,” pungkasnya. (Adv)