Paradase.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memutuskan menunda penghapusan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) hingga tahun 2024. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi pemerintah setempat untuk mengalihkan TK2D menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur, Misliansyah, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 7 ribu TK2D di Kutim, namun jumlah tersebut telah berkurang menjadi kurang dari 5 ribu atau sekitar 4 ribu lebih.
“Dalam bulan ini, kami menggelar seleksi PPPK dengan kuota 1.488, yang akan secara otomatis mengurangi jumlah TK2D yang ada saat ini,” ujarnya kepada media pada Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut, Misliansyah menyatakan bahwa pada tahun mendatang, pihaknya berencana untuk mengusulkan lagi formasi PPPK, sehingga diharapkan TK2D di Kutai Timur dapat sepenuhnya dialihkan menjadi PPPK.
Sejak tahun 2020, tidak ada lagi penerimaan baru TK2D di Kutim, sehingga dalam rentang waktu 3 tahun tidak ada penambahan TK2D.
“Diperkirakan dalam 2 atau 3 tahun ke depan, tenaga honorer kita akan berkurang dan beralih menjadi PPPK, namun proses pengangkatannya akan melalui seleksi berdasarkan peringkat hasil tes, bukan secara otomatis,” paparnya.
Sistem seleksi pada tahun ini telah mengubah metode dari passing grade menjadi peringkat, yang memungkinkan TK2D yang lulus dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan urutan peringkat hasil seleksi.
“Sebelumnya, pada tahun lalu, seleksi masih menggunakan passing grade sehingga banyak TK2D yang tidak memenuhi dan kuota PPPK kami kembalikan ke pemerintah pusat,” tambahnya. (adv)