Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Pariwara DPRD KOTA BONTANG

Tri Ismawati Desak Penegakan Hukum yang Tegas untuk Pelaku Pemerkosaan, Bukan Legalisasi Aborsi

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
August 22, 2024
in DPRD KOTA BONTANG, Pariwara
0
Tri Ismawati Desak Penegakan Hukum yang Tegas untuk Pelaku Pemerkosaan, Bukan Legalisasi Aborsi

Paradase.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Tri Ismawati, mengeluarkan seruan tegas untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku pemerkosaan sebagai prioritas utama. Menanggapi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengizinkan aborsi bagi korban pemerkosaan, Tri Ismawati berargumen bahwa penegakan hukum yang ketat harus menjadi fokus, bukan legalisasi aborsi.

Tri menilai bahwa meskipun peraturan baru tersebut bertujuan memberikan opsi bagi korban pemerkosaan, perhatian utama seharusnya diberikan pada penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku kekerasan seksual. “Legalisasi aborsi bukanlah solusi yang mengatasi masalah inti. Kita perlu fokus pada penegakan hukum yang tegas untuk memastikan pelaku pemerkosaan diadili dan dihukum dengan berat,” ujarnya dalam pernyataannya, Rabu (14/8/2024).

Dia menekankan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024, yang memungkinkan aborsi dalam kasus pemerkosaan dan kondisi medis darurat, mungkin mengalihkan perhatian dari upaya serius untuk mencegah dan menghukum kekerasan seksual. “Alih-alih memperdebatkan legalisasi aborsi, kita harus memperkuat sistem hukum untuk menindak pelaku pemerkosaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” lanjut Tri.

Tri juga mengingatkan bahwa aborsi, meskipun dapat menjadi solusi untuk beberapa kasus, tidak menyelesaikan masalah kekerasan seksual secara menyeluruh. Dia berpendapat bahwa tindakan yang lebih berdampak adalah dengan memperketat hukum dan meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. “Kita harus memastikan bahwa pelaku pemerkosaan dihadapkan pada hukuman yang sesuai dan bahwa sistem hukum kita benar-benar melindungi korban,” tegasnya.

Tri Ismawati mengkritisi bahwa fokus pada legalisasi aborsi bisa mengurangi urgensi untuk memperbaiki sistem hukum. “Pemerintah harus menempatkan prioritas pada pencegahan kekerasan seksual dan pemberian sanksi yang tegas, bukan hanya pada opsi medis seperti aborsi,” tambahnya.

Dia juga mendesak agar reformasi hukum dilakukan dengan serius, termasuk memperkuat akses bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan seksual dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. “Langkah pertama yang harus diambil adalah memastikan bahwa sistem hukum kita benar-benar responsif dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Tri Ismawati berharap bahwa pemerintah akan lebih fokus pada penegakan hukum dan pencegahan kekerasan seksual, alih-alih hanya mempertimbangkan legalisasi aborsi sebagai solusi. “Kita perlu pendekatan yang holistik untuk menangani kekerasan seksual, dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban,” tutupnya.(Adv/DPRDBontang)

Tags: headlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Abdul Malik Desak Penerapan Teknologi Canggih untuk Peningkatan Penerangan Jalan di Segendis

Next Post

Upah TKD Naik 3,81 Persen, Tri Ismawati: Fokus pada Kesejahteraan dan Pengelolaan Anggaran

Next Post
Upah TKD Naik 3,81 Persen, Tri Ismawati: Fokus pada Kesejahteraan dan Pengelolaan Anggaran

Upah TKD Naik 3,81 Persen, Tri Ismawati: Fokus pada Kesejahteraan dan Pengelolaan Anggaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tanjung Laut Minta Penanganan Banjir Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Siapkan 140 Unit Rumah Subsidi Perdana bagi ASN-Non ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Penyertaan Modal, AUJ Rambah Bisnis di Pelabuhan Lok Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved