Paradase.id – DPRD bersama Pemkot Bontang, sepakat memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air minum Tirta Taman. Hal tersebut dilakukan karena regulasi yang ada saat ini, sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Pembahasan pembaharuan tersebut dilakukan jajaran Komisi II DPRD Bontang bersama Bagian Hukum Pemkot Bontang, serta jajaran direksi Perumda Tirta Taman. Rustam, Ketua Komisi II DPRD Bontang menyampaikan, dengan disusunnya Raperda ini sebagai pembaharuan dari Perda sebelumnya, diharapkan pemerintah bisa lebih serius dalam mengelola Perumda Tirta Taman, sehingga bisa menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Bontang.
“Mulai dari berapa besar pembagian dividen untuk KPM, pengangkatan dewan pengawas, direksi dan lain sebagainya. Kan kasihan selama ini PDAM belum pernah nyumbang PAD, malah rugi terus,” ujar Rustam saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Politisi Golkar itu juga mengungkap perlunya pembaharuan dalam tata kelola perusahaan plat merah tersebut agar dapat beroperasi lebih efektif dan efisien. Perda baru, kata dia, ini direncanakan akan mencakup berbagai aspek penting yang belum diatur secara rinci sebelumnya.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Taman, Suramin menambahkan, Raperda ini merupakan inisiatif Pemkot Bontang untuk menyelaraskan regulasi dengan peraturan pemerintah yang baru.
“Diharapkan, Raperda terbaru ini akan mencakup semua hal yang diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan PDAM, termasuk pengaturan tarif dan tata kelola yang lebih baik,” tutupnya. (ADV/DPRDBontang)