Paradase.id – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, mendukung penuh langkah pemberantasan narkoba dan obat terlarang lainnya di Kota Taman. Tak hanya di kalangan masyarakat, namun juga di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bontang.
Salah satunya dengan melaksanakan tes urine secara berkala, ketat, dan mendadak. Termasuk ketika ASN tersebut naik jabatan atau pindah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Selain itu, juga harus ada langkah preventif (pencegahan). Hal ini berlaku baik kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), ataupun Tenaga Kontrak Daerah (TKD) alias honorer.
“Semua harus mendapat perlakuan yang sama, jangan berat sebelah. Jangan terus berlindung dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kalau yang kena kasus PNS hanya direhab. tapi kalau non PNS langsung pecat,” kritiknya, saat dikonfirmasi Senin (8/7/2024).
Lewat langkah ini, kata dia, setidaknya bisa mencegah penyalahgunaan narkoba oleh pegawai di lingkup Pemkot Bontang. Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berani bertindak melawan narkoba. Sebab permasalahan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Termasuk melakukan pengawasan ketat di kawasan pesisir atau perbatasan yang disebut sebagai tempat paling rawan masuknya barang haram tersebut.
Hal itu didukung dari data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim yang menyebutkan, 98 persen wilayah pesisir termasuk Bontang, rawan peredaran narkoba. Diketahui, sebagian besar wilayah Bontang dikelilingi lautan (pesisir). (ADV/DPRDBontang)